Berita

Pemdes Cisewu Berencana Cari Cecep Supriadi Agar Kembalikan Sepeda Motor Dinas

×

Pemdes Cisewu Berencana Cari Cecep Supriadi Agar Kembalikan Sepeda Motor Dinas

Sebarkan artikel ini
Pjs Kades Cisewu, Thomas (kiri), bersama Ketua BPD Egis Sugestian.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Desa (Pemdes) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, berencana akan mencari Cecep Supriadi — mantan Kepala Desa (Kades) Cisewu yang mengundurkan diri karena terbelit kasus dugaan korupsi keuangan desa. Pencarian terhadap Cecep perlu dilakukan, karena sejak ia mengundurkan diri pada 3 Januari 2025 lalu, belum mengembalikan sepeda motor dinas kades yang dikuasainya.

“Lagi pula kami tidak mengetahui keberadaan dia di mana, maka kami akan mencarinya ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat tinggalnya untuk mengambil sepeda motor dinas kades,” kata Pejabat sementara (Pjs) Kades Cisewu, Thomas, kepada GOSIPGARUT.ID, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pencarian, Pemdes Cisewu akan melayangkan surat terlebih dahulu agar Cecep segera mengembalikan sepeda motor dinas jenis N-max itu. Tentunya surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarganya, mengingat jika berkirim surat elektronik lewat aplikasi Watsapp nomor yang biasa dipakai oleh Cecep sudah tidak aktif.

Baca Juga:   Ini Dia Balon Kades Cisewu, Cecep Supriadi, Sarat Pengalaman dalam Banyak Hal

“Surat yang akan dikirimkan nanti merupakan yang kali kedua, karena sebelumnya pihak BPD Cisewu pernah mengirimkan surat elektronik kepada Pak Cecep Supriadi yang isinya meminta segera mengembalikan sepeda motor dinas,” ujar Thomas.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPD Cisewu, Egis Sugestian, di mana menurutnya surat pertama dikirim kepada Cecep Supriadi pada pertengahan Januari 2025 melalui aplikasi Watsapp.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi di DPRD Garut, Para Pihak Diminta Bersabar dan Tidak Mempolitisasi

“Sejak surat pertama dikirim, sepeda motor dinas Kades Cisewu tidak juga dikembalikan oleh Pak Cecep. Alasan waktu itu yang dia sampaikan bahwa dirinya menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa dari Bupati Garut,” kata Egis. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *