GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Desa (Pemdes) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Oktober 2024 ini mendapat bantuan dana Infrastruktur Pedesaan (IP) dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp130 juta. Dana tersebut kabarnya sudah parkir di rekening desa, namun belum bisa dicairkan karena rekeningnya diblokir Kepala Desa (Kades) Cecep Supriadi.
Kondisi tersebut tentu dikeluhkan para perangkat desa. Karena, ketika dana IP itu belum dicairkan, maka Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) yang semestinya segera diterima para perangkat desa jadi urung diterima. Begitu juga dengan kegiatan fisik yang sama-sama dibiayai oleh dana IP sesuai peruntukannya.
“Betul, itu yang kami takutkan juga. Ketika dana IP sudah ditransfer ke rekening desa, dan apabila uangnya sudah ada, adalah kewajiban kami untuk segera merealisasikannya. Sementara rekeningnya terkunci,” kata Sekdes Cisewu, Beben Sopandi, menjawab konfirmasi GOSIPGARUT.ID, Sabtu (19/10/2024).
Ia membenarkan bahwa dana IP sebesar Rp130 juta itu sudah terparkir di rekening desa sejak Jumat (18/10/2024). Namun, karena rekeningnya diblokir Kades Cecep Supriadi, dana tersebut belum bisa dicairkan. “Peruntukannya selain untuk TPAPD, juga untuk kegiatan fisik yakni bangunan Posyandu di RW 4 Cigentur,” jelas Beben.
Ia berharap agar Kades Cecep Supriadi segera membuka blokiran rekening desa supaya dana IP dari Pemprov Jabar tersebut bisa segera dicairkan dan direalisasikan sesuai peruntukannya.
Beben mengatakan, sebelum berlangsungnya musyawarah desa (musdes) pada Jumat, 18 Oktober 2024 kemarin, Kades Cecep Supriadi sempat memanggil seluruh perangkat desa. Kades Cecep mengatakan kepada semua perangkat desa bahwa dana IP sudah masuk ke rekening tapi belum bisa diambil karena rekeningnya masih diblokir.
“Untuk mecairkan dana IP itu, tidak ada jalan lain kecuali Pak Kades datang ke bank dengan orang yang sudah memegang cek atau giro,” terangnya.
Sementara itu, Camat Cisewu — Hery, saat dimintai komentarnya seputar pemblokiran rekening desa oleh Kades Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menanyakan kepada Kades Cecep apa maksud dan tujuan pemblokiran rekening giro itu seraya tanpa berkoordinasi dengan Sekdes selaku PPKD juga bendahara selaku penatausahaan keuangan desa.
“Saya juga telah meminta untuk membuka pemblokiran itu kepada Kades pada saat musdes hari Jum’at 18 Oktober 2024 kemarin. Tapi tidak ada respon karena Kades keburu keluar meninggalkan tempat musdes walaupun musdes belum berakhir,” kata Camat Hery.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Kades Cecep Supriadi dengan nomor surat 700/217-kec/2014 perihal teguran, yang salah satu isinya adalah tentang pemblokiran rekening giro desa. Tapi Kades Cecep Supriadi tidak mengindahkan surat tersebut. ***
Wajarlah belum direalisasikan, baru masuk rekening Jumat 18 Oktober, ya Sabtu-Minggu ini berarti masih hari libur Boss!