GOSIPGARUT.ID — Penyegelan Kantor Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, oleh sejumlah warganya yang mengendus adanya penyelewengan anggaran Insfrastruktur Pedesaan (IP) tahun 2024 oleh oknum Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikarang memasuki babak baru.
Sehari setelah penyegelan kantor itu, yakni pada Jumat (30/5/2025) kemarin, di Kantor Kecamatan Cisewu dilangsungkan pertemuan antar warga dengan jajaran Pemerintah Desa Cikarang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisewu, dan pihak Pemkab Garut yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan segera dijalankan para pihak. Salah satunya, yaitu Pemerintah Kecamatan Cisewu akan menerjunkan tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran IP 2024 sebesar Rp130 juta yang di dalamnya ada dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp78,5 juta,” jelas Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, saat dihubungi GOSIPGARUT.ID, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, tim monev akan diterjunkan ke Desa Cikarang pada 3 Juni 2025. Setelah rampung bekerja, tim monev akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Camat Cisewu, inspektorat, dan Bupati Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Dan apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan, maka Camat Cisewu diminta untuk mengusulkan dilakukannya audit atau pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Idad.
Ia menyampaikan, pada pertemuan itu pun disepakati bahwa pada hari itu juga (Jumat, 30 Mei 2025) segel Kantor Desa Cikarang dibuka dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat kembali normal. Pembukaan segel dilakukan oleh aparat kepolisian dengan disaksikan DPMD, Forkopimcam, BPD, dan Pemerintah Desa Cikarang.
“Pembukaan segel kantor, alhamdulillah berjalan lancar, dilakukan setelah terjadinya kesepakatan dalam mediasi dengan warga dan paguyuban warga Cikarang. Pembukaan segel kantor selesai sekira pukul 19:20 WIB, dan pelayanann sudah berjalan lagi,” ucap Idad.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu, selain dihasilkan beberapa kesepakatan yang disebutkan tadi, pihak Pemerintahan Desa Cikarang juga menerima surat pengunduran diri dari Ketua TPK Desa Cikarang. Alasan pengunduran dirinya, karena sudah tidak mampu menjalankan tugas sebagai ketua TPK dan memiliki kesibukan pribadi.
“Alhamdulillah surat pengunduran dirinya diterima oleh Kepala Desa Cikarang,” tutup Idad. ***



.png)







