Berita

GIPS Laporkan Dugaan “Kabid Loncat Pagar” ke Ombudsman, Soroti Pelanggaran Meritokrasi di Pemkab Garut

×

GIPS Laporkan Dugaan “Kabid Loncat Pagar” ke Ombudsman, Soroti Pelanggaran Meritokrasi di Pemkab Garut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kabid loncat pagar.

GOSIPGARUT.ID — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyatakan akan membawa persoalan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh menyusul mencuatnya kritik terkait fenomena “Kabid Loncat Pagar” yang dinilai menabrak prinsip meritokrasi dan mengabaikan regulasi daerah.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan penempatan pejabat eselon III atau kepala bidang (kabid) yang tidak didasarkan pada kompetensi dan linearitas rekam jejak berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

“Perbup 62/2023 harus menjadi panglima dalam setiap gerbong mutasi dan rotasi. Jika ada pejabat yang tiba-tiba meloncat ke jabatan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:   Putri Karlina Ingatkan Guru Garut: Era Digital Tak Bisa Lagi Dididik dengan “Mode 90-an”

GIPS menilai praktik “loncat pagar” tidak hanya mencederai semangat reformasi birokrasi, tetapi juga berpotensi merusak motivasi aparatur sipil negara (ASN) yang meniti karier secara profesional dan bertahap.

Menurut Ade, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi atau mismatch dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa jabatan strategis seharusnya diisi berdasarkan standar kompetensi yang jelas dan terukur.

Baca Juga:   Termasuk di Garut, Reaktivasi Jalur KA Tetap Jadi Prioritas

“Kami tidak ingin jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan atau pertimbangan pragmatis. Standar kompetensi adalah harga mati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Siapkan Laporan ke Perwakilan Jawa Barat

Sebagai bentuk kontrol sosial, GIPS tengah mematangkan berkas laporan yang akan diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut disebut akan memuat bukti-bukti dugaan ketidaksesuaian penempatan jabatan dengan standar kompetensi yang diatur dalam Perbup 62/2023.

GIPS juga akan meminta Ombudsman memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam proses pelantikan pejabat belakangan ini.

Baca Juga:   Pemkab Garut Kembangkan 480 Hektare Lahan Kentang Lewat Program UPLAND

“Kami akan meminta Ombudsman untuk memeriksa apakah ada abuse of power dalam proses tersebut. Ini langkah konstitusional untuk menyelamatkan marwah birokrasi Garut,” ujar Ade.

Di sisi lain, GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme mutasi dan rotasi jabatan. Organisasi tersebut berharap pengisian jabatan ke depan benar-benar mencerminkan sistem merit yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *