Berita

Ada Proyek Kirmir dan Hotmiks Jalan Senilai Rp1,4 Miliar di Desa Cisewu, Camat Akui Belum Terima Laporan

×

Ada Proyek Kirmir dan Hotmiks Jalan Senilai Rp1,4 Miliar di Desa Cisewu, Camat Akui Belum Terima Laporan

Sebarkan artikel ini
Jalan di Kampung Cikangkung, Desa/Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang mendapat proyek pembuatan kirmir, drainase, dan hotmiks senilai Rp1,4 miliar.

GOSIPGARUT.ID — Proyek pembuatan kirmir, drainase, dan hotmiks jalan desa senilai hampir Rp1,4 miliar kini sedang dikerjakan salah satu perusahaan jasa kontruksi di Kampung Cikangkung, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Anehnya, pihak pemerintah kecamatan setempat mengakui belum menerima laporan ihwal keberlangsungan proyek yang dananya disebut-sebut bersumber dari hibah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu.

Camat Cisewu, Hery, mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum mengetahui dengan pasti mengenai kegiatan penghotmiksan di jalan sepanjang 1 kilometer Kampung Cikangkung itu, karena belum ada pemberitahuan dari pihak Pemerintah Desa Cisewu maupun dari pihak yang mengerjakan proyek.

Baca Juga:   Desa Cisewu Dapat Penghargaan Evaluasi Perkembangan Desa 2019

“Namun melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Cisewu, yang pada tanggal 10 Desember 2024 melihat langsung ke lokasi, melaporkan bahwa kegiatan tersebut adalah pekerjaan dengan sumber anggaran dari Kementerian PUPR berupa dana hibah kompetitif tahun 2024,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana tercantum pada papan informasi adalah: Pertama, kegiatan kirmir dan drainase dengan anggaran sebesar Rp420 juta. Kedua, kegiatan hotmiks jalan desa dengan besar anggaran Rp1 miliar.

Drainase yang sudah dibangun di jalan Kampung Cikangkung, Desa/Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

“Yang menjadi catatan kami, bahwa ketika kami konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Cisewu, yakni Pak Sekdes menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bukan kegiatan yang sudah dicantumkan pada APBDes tahun anggaran 2024,” jelas Hery.

Baca Juga:   Covid-19 di Garut, Hingga Sabtu (4/4/2020) Dilaporkan Ada 1.590 Kasus

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pekerjaan di jalan Kampung Cikangkung, Desa Cisewu. Pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pihak manapun.

“Ketika kami tanyakan kepada pihak UPT PUPR Kecamatan Cisewu, ia tidak mengetahui tentang proyek dimaksud,” tandas Hery.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap memantau kegiatan tersebut. Selama kegiatan berjalan baik dan kondusif di masyarakat, terutama tidak merugikan masyarakat, pihaknya akan membiarkan kegiatan itu terus berjalan.

“Anggap saja ini proyek gonimah yang tiba-tiba datang. Karena kami pun belum mengetahui secara pasti siapa yang mengusung proyek tersebut sehingga bisa turun ke daerah Cisewu. Mudah-mudahan saja bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sukses tanpa ekses apapun,” kata Hery.

Baca Juga:   Kehadiran KA di Garut, Akan Hindari Kemacetan dan Tekan Ongkos Perjalanan

Menurutnya, yang sedang ditunggu-tunggu bersama warga Desa Cisewu — terutama warga yang peduli untuk perubahan desa, adalah tanggungjawab moral, meterial, dan finansial yang telah dilanggar oleh Kades Cisewu.

“Dalam hal ini Kades Cisewu telah melanggar larangan kepala desa sebagaimana yang tercantum pada beberapa point pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa,” pungkas Hery. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *