Berita

Pokja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat di SMKN 1 Garut

×

Pokja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat di SMKN 1 Garut

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan edukasi terkait Perbup Garut Nomor 47 Tahun 2024 tentang Anti Maksiat di SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (13/9/2024). (Foto: Anggana Mulia Karsa)

GOSIPGARUT.ID — Kelompok Kerja (Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat.

Kegiatan ini berlangsung di Dome SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (13/9/2024).

Kepala Seksi Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Wati Karmila dari Tim Bimbingan Konseling (BK) Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Bupati Garut Izinkan Warga Mudik Antarkecamatan

Pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar generasi muda di Kabupaten Garut terhindar dari pergaulan bebas seperti LGBT dan minum minuman keras.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke tiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Dede.

Sementara itu, Wati Karmila, salah satu pemateri dari Tim BK Pokja Anti Perbuatan Maksiat, menyampaikan materi mengenai bullying, bahaya narkoba, LGBT, dan judi online.

Menurutnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 2016, salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus ke perilaku menyimpang adalah kurangnya kasih sayang dari orangtua atau latar belakang broken home.

Baca Juga:   Sebagai Reward, SMKN 1 Garut Umrohkan Enam Tenaga Pendidiknya

Wati mengungkapkan, beberapa korban awalnya tidak berniat berperilaku menyimpang, tetapi karena merasa nyaman dan menemukan sosok yang mereka dambakan, akhirnya menjadi ketagihan.

“Setelah ketagihan dia itu yang tadinya korban, itu secara penelitian Ibu itu selama 3 bulan rata-rata menjadi pelaku, dan itu akan terus, terus, dan terus sehingga mungkin jadilah komunitas, dan ini yang bahaya,” ungkapnya.

Wati mengimbau agar orang tua dan guru menjadi pendengar setia bagi anak, memberikan kasih sayang, dan menjadi role model. Selain itu, sistem reward and punishment yang edukatif perlu diterapkan sebagai bentuk penghargaan dan pembelajaran.

Baca Juga:   HMI Sebut Sejumlah Pejabat Garut Lakukan Perjalanan Dinas ke LN di Tengah Kemiskinan Ekstrem, Siapa Saja?

“Cobalah menjadi pendengar setia anak, apa pun yang dia katakan kita dengar walaupun kita lelah, cape, baik itu seorang guru maupun orangtua itu harus secara setia,” pesannya.

Di sisi lain, Humas SMKN 1 Garut, Iwan Ridwan, menyambut baik sosialisasi ini yang diikuti oleh sekitar 1.800 siswa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya perilaku menyimpang.

“Diharapkan siswa menyadari dan antisipasi agar tidak mendekati kegiatan-kegiatan yang seperti disebutkan dalam kegiatan barusan seperti itu,” katanya. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *