GOSIPGARUT.ID — Kelompok Kerja (Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat.
Kegiatan ini berlangsung di Dome SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (13/9/2024).
Kepala Seksi Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Wati Karmila dari Tim Bimbingan Konseling (BK) Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.
Pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar generasi muda di Kabupaten Garut terhindar dari pergaulan bebas seperti LGBT dan minum minuman keras.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke tiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Dede.
Sementara itu, Wati Karmila, salah satu pemateri dari Tim BK Pokja Anti Perbuatan Maksiat, menyampaikan materi mengenai bullying, bahaya narkoba, LGBT, dan judi online.
Menurutnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 2016, salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus ke perilaku menyimpang adalah kurangnya kasih sayang dari orangtua atau latar belakang broken home.
Wati mengungkapkan, beberapa korban awalnya tidak berniat berperilaku menyimpang, tetapi karena merasa nyaman dan menemukan sosok yang mereka dambakan, akhirnya menjadi ketagihan.