Berita

ASN Garut Lakukan Ikrar Netralitas pada Pilkada 2024, Dipimpin Pj Bupati Barnas Adjidin

×

ASN Garut Lakukan Ikrar Netralitas pada Pilkada 2024, Dipimpin Pj Bupati Barnas Adjidin

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Ikrar Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Garut, yang dilaksanakan dalam kegiatan Apel Gabungan di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (9/9/2024). (Foto: Anggana Mulia Karsa Kurniawan)

GOSIPGARUT.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan ikrar netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (9/9/2024).

Ikrar ini merupakan langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan netralitas ASN yang berintegritas, beretika, dan demokratis demi menjaga negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin, ikrar netralitas ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut. Pembacaan ikrar yang disampaikan oleh Pj Bupati tersebut diucap ulang oleh para ASN sebagai bentuk komitmen bersama.

Baca Juga:   Desa Panggalih Usulkan Bantuan Peningkatan Jalan ke Pemprov Jabar Senilai Rp3,9 Miliar

Ikrar ini pun ditandai pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Bupati Garut, diikuti oleh para camat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.

Baca Juga:   Dibangun TPT dan Drainase, Warga Tiga Kampung di Cisewu Gembira

“Maka dilakukanlah seperti dalam bentuk momentum untuk pernyataan bersama, jadi kami semua ASN sama Pak Pj juga ASN hakekatnya sama, jadi beliau juga sama menyampaikan terkait netralitas ASN,” ujar Nurdin Yana

Untuk memastikan netralitas ASN, Pemkab Garut telah membentuk tim pemantau yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut,, bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *