GOSIPGARUT.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan ikrar netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (9/9/2024).
Ikrar ini merupakan langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan netralitas ASN yang berintegritas, beretika, dan demokratis demi menjaga negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin, ikrar netralitas ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut. Pembacaan ikrar yang disampaikan oleh Pj Bupati tersebut diucap ulang oleh para ASN sebagai bentuk komitmen bersama.
Ikrar ini pun ditandai pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Bupati Garut, diikuti oleh para camat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.
“Maka dilakukanlah seperti dalam bentuk momentum untuk pernyataan bersama, jadi kami semua ASN sama Pak Pj juga ASN hakekatnya sama, jadi beliau juga sama menyampaikan terkait netralitas ASN,” ujar Nurdin Yana
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemkab Garut telah membentuk tim pemantau yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut,, bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat.
“Sehingga (ketika terjadi pelanggaran) masuk ke wilayah tadi, nah inilah yang akan memverifikasi sekaligus juga melakukan upaya-upaya baik itu sifatnya mengingatkan mungkin sampai pada posisi-posisi (memberikan) punishment seperti itu,” tambahnya.
Adapun isi Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan dalam apel adalah sebagai berikut:
Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat, akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya satuan dan kesatuan NKRI. (MAZ)