Berita

Pemkab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

×

Pemkab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau lokasi bencana di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (27/04/2024). (Foto: Dok Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024, ditandatangani oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin.

Keputusan itu sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Baca Juga:   Pemkab Garut akan Desak Pedagang untuk Manfaatkan Gedung PKL

Sebelumnya, Penjabat Bupati Garut telah menerbitkan surat pernyataan status siaga darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Dalam situasi siaga darurat ini, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Baca Juga:   Pemkab Garut Targetkan Relokasi PKL Sepanjang Jalan A Yani Mulai 20 Juli 2024

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *