GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Indonesia kembali membuka bantuan fasilitas pemajuan kebudayaan untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong pelestarian serta pengembangan kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Kemendikbud Ristek memberikan bantuan untuk perseorangan, komunitas budaya, lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Besaran bantuan dana baik perseorangan/komunitas dan lembaga/organisasi kemasyarakatan maksimal Rp10 juta.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
4. Bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua)
tahun terakhir;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku;
6. Komunitas budaya telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2
(dua) tahun;
7. Lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan harus berbadan hukum
dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
8. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan harus didirikan oleh masyarakat dan bukan dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari pemerintah.