Berita

Pemkab Garut Usulkan UMK di Tahun 2020 Jadi Rp1,9 Juta

×

Pemkab Garut Usulkan UMK di Tahun 2020 Jadi Rp1,9 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,9 jutaan.

UMK sebesar itu artinya ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,8 jutaan berdasarkan hasil kajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Beda dengan tahun sebelumnya ada kenaikan, besarannya Rp1.961.085 untuk tahun 2020,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi.

Baca Juga:   Selama Tahun 2020, Satpol PP Garut Sita 1200 Botol Minuman Keras

Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya telah melakukan survei dan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) Garut sebagai dasar usulan kenaikan UMK di Garut.

Namun usulan kenaikan itu, kata Tedi, harus diubah pengitungannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan yang ternyata hasilnya lebih besar daripada KHL.

“Dengan memakai PP 78 lebih besar kalau memakai KHL itu lebih kecil,” ujarnya.

Baca Juga:   UMK Garut Tahun 2024 Naik 3,26 Persen, Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Menurut Tedi, besaran UMK Garut yang akan diusulkan ke Provinsi Jabar nilainya cukup, dibandingkan dengan daerah lain ada yang lebih kecil UMK-nya.

“Di Jawa Barat ada yang masih di bawah dari Garut, untuk Garut tengah-tengah,” katanya.

Terkait perusahaan di Garut sudah mematuhi pengupahan sesuai UMK, kata Tedi, belum semuanya, beberapa perusahaan masih ada yang belum mampu memberi upah sesuai aturan.

Baca Juga:   Polda Jabar Beri Sinyalemen Kemungkinan Lakukan Penyidikan Penyebab Banjir Bandang di Garut

“Baru 70 persenan yang sudah sesuai mengacu pada UMK,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *