Jawa Barat

Sejoli Hampir Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, Ini Kata PT KAI Daop 2 Bandung

×

Sejoli Hampir Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, Ini Kata PT KAI Daop 2 Bandung

Sebarkan artikel ini
Dua sejoli hampir tertabrak kereta api di Stasiun Cisomang, Bandung Barat. (Foto: Tangkapan layar)

GOSIPGARUT.ID — Sejoli hampir tertabrak kereta api di Jembatan Cisomang Bandung Barat, viral di akun instagram @bandung.banget dan @indozone.id, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan dua remaja yang sedang asik berduaan di jembatan dan hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen itu. Karenanya dia mengingatkan pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan dan berpotensi melanggar undang-undang di sekitar jalur KA.

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata dia, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:   PT KAI Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Reaktivasi Jalur KA Lintas Cibatu-Garut

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujarnya.

Baca Juga:   PT KAI akan Bangun Hotel di Empat Kota, Salah Satunya Garut

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” tutur Ayep.

Baca Juga:   Persempit Kesenjangan, Pemprov Jawa Barat Fokus Percepat Pembangunan Desa Digital

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” kata Ayep. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *