GOSIPGARUT.ID — Sejoli hampir tertabrak kereta api di Jembatan Cisomang Bandung Barat, viral di akun instagram @bandung.banget dan @indozone.id, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan dua remaja yang sedang asik berduaan di jembatan dan hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen itu. Karenanya dia mengingatkan pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan dan berpotensi melanggar undang-undang di sekitar jalur KA.
“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata dia, Jumat (26/7/2024).
Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujarnya.