GOSIPGARUT.ID — Pelaku pembobolan toko dan membawa kabur hasil curiannya senilai Rp80 juta diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Selasa (28/5/2024). Pelaku berinisial DJ (38) itu adalah warga Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku menjalankan aksinya di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, dengan membobol toko milik Rianto (56) pada Sabtu (4/5/2024). Ketika itu kondisi toko sedang tanpa penghuni, karena pemiliknya tengah mudik ke Jawa Timur.
“Pelaku DJ melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko,” jelas Ari kepada sejumlah awak media, Rabu Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang barang seperti voucer internet, voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok, dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp80 juta.
Menurut Ari, pihaknya yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar Rp5.635.000, 31 lembar voucher kuota internet, sebuah mesin obras, satu handpone merk Oppo A18 warna biru muda, dan satu dus rokok.
Selain itu diamankan juga sebuah sepeda motor merk Viar warna hitam, sebuah sepeda merk AXXIL, sebuah kasur, dan sebuah kalung mas dengan berat tujuh gram.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Ari. ***