Berita

Pembobol Toko dan Bawa Kabur Curiannya Senilai Rp80 Juta Diringkus Satreskrim Garut

×

Pembobol Toko dan Bawa Kabur Curiannya Senilai Rp80 Juta Diringkus Satreskrim Garut

Sebarkan artikel ini
DJ (38) pelaku pembobolan toko di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pelaku pembobolan toko dan membawa kabur hasil curiannya senilai Rp80 juta diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Selasa (28/5/2024). Pelaku berinisial DJ (38) itu adalah warga Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku menjalankan aksinya di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, dengan membobol toko milik Rianto (56) pada Sabtu (4/5/2024). Ketika itu kondisi toko sedang tanpa penghuni, karena pemiliknya tengah mudik ke Jawa Timur.

“Pelaku DJ melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko,” jelas Ari kepada sejumlah awak media, Rabu Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:   PISP Minta Bupati Garut Segera Fungsikan Sejumlah Gedung yang Telah Dibangun

Ia menambahkan, setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang barang seperti voucer internet, voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok, dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp80 juta.

Menurut Ari, pihaknya yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Baca Juga:   "Standby Car", Mobil Siaga Khas Desa Karyamukti yang Siap Bantu Warga 24 Jam

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar Rp5.635.000, 31 lembar voucher kuota internet, sebuah mesin obras, satu handpone merk Oppo A18 warna biru muda, dan satu dus rokok.

Selain itu diamankan juga sebuah sepeda motor merk Viar warna hitam, sebuah sepeda merk AXXIL, sebuah kasur, dan sebuah kalung mas dengan berat tujuh gram.

Baca Juga:   Sehektaran Lahan Perkebunan di Cibatu Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Ari. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *