Jawa Barat

Akan Dibuat SPK Baru dari Sisa Anggaran pada Proyek Situ Lengkong, Ketua KPH-RI: Bagaimana Rumusnya?

×

Akan Dibuat SPK Baru dari Sisa Anggaran pada Proyek Situ Lengkong, Ketua KPH-RI: Bagaimana Rumusnya?

Sebarkan artikel ini
Proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

GOSIPGARUT.ID — Proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang diduga tidak tuntas, masih jadi pembicaraan masyarakat. Kini tersiar kabar bahwa untuk menuntaskan proyek itu pihak UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Citanduy akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.

Rencana itu mendapat kecaman keras dari Ketua Komite Penyelamat Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia (KPH-RI) Perwakilan Jawa Barat, Asmadi MA. Ia mempertanyakan, bagaimana rumusnya pihak UPTD PSDA Wilsung Citanduy akan mengeluarkan SPK baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.

“Itu hanya akal-akal PPK. Tidak ada aturannya pekerjaan dapat dilanjutkan dengan anggaran yang tersisa,” ujar Asmadi.

Baca Juga:   Bey Machmudin Imbau Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Distribusikan Bantuan Pangan Beras

Menurut dia, ketika kontrak berakhir, biasanya PPK maupun KPA menanyakan terlebih dahulu kepada pihak rekanan atas dasar kesanggupannya atau tidak. “Kalau tidak, ya berarti putus kontrak dan selesailah proyek sampai di situ. Konsekuensinya perusahaan diblacklis, karena rekanan dianggap sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan di masa adendum,” kata Asmadi.

Baca Juga:   APD di RS Garut-Tasikmalaya Habis, Ridwan Kamil: Kita Siapkan Pengadaan

Ia menambahkan, ketika pekerjaan mau diselesaikan dengan SPK dan perusahaan baru, ya harus menunggu anggaran baru. Itu pun kalau anggarannya muncul dan terealisasi dalam APBD berikutnya. Kalau tidak, ya kembali menunggu di tahun anggaran baru atau menunggu di anggaran perubahan.

“Menggunakan sisa anggaran sebesar 1,9% itu sangat tidak mungkin, karena aturannya sisa anggaran proyek itu harus kembali ke kas negara dan itu wajib, ungkap Asmadi.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *