GOSIPGARUT.ID — Proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang diduga tidak tuntas, masih jadi pembicaraan masyarakat. Kini tersiar kabar bahwa untuk menuntaskan proyek itu pihak UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Citanduy akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.
Rencana itu mendapat kecaman keras dari Ketua Komite Penyelamat Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia (KPH-RI) Perwakilan Jawa Barat, Asmadi MA. Ia mempertanyakan, bagaimana rumusnya pihak UPTD PSDA Wilsung Citanduy akan mengeluarkan SPK baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.
“Itu hanya akal-akal PPK. Tidak ada aturannya pekerjaan dapat dilanjutkan dengan anggaran yang tersisa,” ujar Asmadi.
Menurut dia, ketika kontrak berakhir, biasanya PPK maupun KPA menanyakan terlebih dahulu kepada pihak rekanan atas dasar kesanggupannya atau tidak. “Kalau tidak, ya berarti putus kontrak dan selesailah proyek sampai di situ. Konsekuensinya perusahaan diblacklis, karena rekanan dianggap sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan di masa adendum,” kata Asmadi.
Ia menambahkan, ketika pekerjaan mau diselesaikan dengan SPK dan perusahaan baru, ya harus menunggu anggaran baru. Itu pun kalau anggarannya muncul dan terealisasi dalam APBD berikutnya. Kalau tidak, ya kembali menunggu di tahun anggaran baru atau menunggu di anggaran perubahan.
“Menggunakan sisa anggaran sebesar 1,9% itu sangat tidak mungkin, karena aturannya sisa anggaran proyek itu harus kembali ke kas negara dan itu wajib, ungkap Asmadi.
Ia berharap masyarakat setempat jeli dan memantau perkembangan proyek tersebut. Jangan sampai menerima manfaat dari pemerintah dengan cara yang salah, karena notabane-nya itu uang rakyat bukan uang pejabat. “Uang rakyat jangan sampai digerogoti pejabat. Yang pantas menggerogoti itu rayap alias rinyuh,” tegas Asmadi.
Terlebih, sambung dia, proyek tersebut sudah masuk laporan pengaduan ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jabar.
Lebih lanjut Asmadi menegaskan, bahwa komitmen KPH-RI terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Termasuk proyek Rivitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Panjalu, pihaknya meminta hendaknya segenap jajaran penegak hukum hendaknya segera memproses laporan pengaduan yang sudah masuk tersebut.
“Yang tak kalah penting lagi, pihak BPK dan Inspektorat segera lakukan audit. Persoalannya, uang yang dibayarkan sesuai progres tersebut sesuai tidak dengan pekerjaan yang dihasilkan. Karena, sebagaimana hasil dari invesitigasi tim kami ke lokasi proyek banyak sekali kekurangannya,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala UPTD PSDS Wilsung Citanduy Akhmad Mauludin, sempat mengakui bahwa proyek tersebut tidak selesai 100 persen dan hanya dikerjakan 98,1%, sehingga hanya dibayarkan sebesar itu.
“Ya, hanya dibayar 98,1% ditambah total denda keterlambatan Rp59 juta selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2023 dari nilai proyek sebesar Rp10.286.971.200,00,” kata Akhmad, sebagaimana dipublish media ini sebelumya. (Tomril)



.png)







