GOSIPGARUT.ID — Proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang diduga tidak tuntas, masih jadi pembicaraan masyarakat. Kini tersiar kabar bahwa untuk menuntaskan proyek itu pihak UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Citanduy akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.
Rencana itu mendapat kecaman keras dari Ketua Komite Penyelamat Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia (KPH-RI) Perwakilan Jawa Barat, Asmadi MA. Ia mempertanyakan, bagaimana rumusnya pihak UPTD PSDA Wilsung Citanduy akan mengeluarkan SPK baru dengan menggunakan sisa anggaran 1,9%.
“Itu hanya akal-akal PPK. Tidak ada aturannya pekerjaan dapat dilanjutkan dengan anggaran yang tersisa,” ujar Asmadi.
Menurut dia, ketika kontrak berakhir, biasanya PPK maupun KPA menanyakan terlebih dahulu kepada pihak rekanan atas dasar kesanggupannya atau tidak. “Kalau tidak, ya berarti putus kontrak dan selesailah proyek sampai di situ. Konsekuensinya perusahaan diblacklis, karena rekanan dianggap sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan di masa adendum,” kata Asmadi.
Ia menambahkan, ketika pekerjaan mau diselesaikan dengan SPK dan perusahaan baru, ya harus menunggu anggaran baru. Itu pun kalau anggarannya muncul dan terealisasi dalam APBD berikutnya. Kalau tidak, ya kembali menunggu di tahun anggaran baru atau menunggu di anggaran perubahan.
“Menggunakan sisa anggaran sebesar 1,9% itu sangat tidak mungkin, karena aturannya sisa anggaran proyek itu harus kembali ke kas negara dan itu wajib, ungkap Asmadi.