GOSIPGARUT.ID — Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat dikenakan denda keterlambatan dengan total Rp59 juta.
Penyebabnya, pengerjaan proyek yang menuai polemik warga itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung tanggal 21 Desember 2023.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Citanduy, Akhmad Mauludin mengatakan, sesuai kontrak, pekerjaan senilai Rp10.286.971.200,00 dikenakan denda selama 6 hari keterlambatan.
Sehingga, terhitung sampai tanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaannya mencapai 98,1%. “Dibayar sesuai progres,” katanya kepada GOSIPGARUT.ID melalui pesan WhatApp, Kamis (18/1/2024).
Diperoleh keterangan, sisa pekerjaan 1,9 persen lagi akan segera dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang baru oleh pihak UPTD PSDA Wilsung Citanduy dengan harapan akhir bulan Februari 2024 pekerjaan rampung 100 persen.
Seperti diketahui, dari papan informasi proyek yang terpasang di sebelah kiri pintu gerbang, proyek itu dilaksanakan oleh PT Pratama Putra Berlian, mulai dikerjakan pada 6 Juli 2023 lalu. Masa pekerjaan sendiri selama 150 hari.
Informasinya, proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Panjalu, selain terkesan ditinggalkan oleh kontraktornya, juga kuat dugaan sudah dijualbelikan pekerjaannya.
Selain itu juga diduga kuat terjadi manipulasi progres. Gambar kerja yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) realisasinya dilaksanakan tidak selaras gambar rencana. (Tomril)