GOSIPGARUT.ID — Nekat memproduksi uang palsu senilai puluhan juta rupiah, seorang ibu bersama anaknya di Kabupaten Garut diciduk polisi. Penangkapan kedua orang itu merupakan pengembangan Polsek Leles yang sebelumnya mengamankan pengedarnya.
Unit Reskrim Polsek Leles, Polres Garut, berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu versi baru. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menyiduk produsen atau pembuat uang palsu.
Mirisnya, pembuat uang palsu itu adalah ibu dan anaknya. Mereka berinisial R dan U, keduanya ditangkap setelah petugas menginterogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk yakni pria berinisial RE.
“Telah mengamankan 2 orang pelaku yang di duga membuat dan mengedarkan uang palsu. Keterangan sementara Ibu dan anak,”kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Sabtu (12/8/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti alat pembuatan uang palsu, dan uang palsu beragam pecahan seperti pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu versi baru.
Uang palsu yang disita itu masing-masing pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar.
Kemudian, 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp100 ribu, 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp50 ribu, dan12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp20 ribu.
“Ada juga uang pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong sebesar Rp1.800.000, perangkat komputer berikut CPU dan tinta bewarna, unit printer, unit mesin laminating atau pemanas,” jelas Agus.
Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu itu. ***



.png)











