GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor Leles bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Unit Reskrim Polsek Leles, dan Trantib Kecamatan Leles melakukan razia gabungan di dua titik yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Leles, Rabu (6/8/2025).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di Jalan Baru Leles, Kampung Soga, Desa Cangkuang, dan di Kampung Tutugan, Desa Haruman, tepatnya di pinggir PT Hoga. Razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga setempat.
Kapolsek Leles AKP Wawan menyampaikan, operasi dilakukan secara persuasif dan melibatkan tokoh masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi tindakan hukum.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kios-kios yang diduga digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin telah kami bongkar agar tidak digunakan kembali,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah kios yang disinyalir menjadi titik distribusi obat-obatan ilegal. Selain tindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Menariknya, dari hasil operasi tersebut, diketahui bahwa pelaku utama sudah tidak lagi beraktivitas di lokasi itu. Keterangan warga sekitar menguatkan bahwa sejak sering dilakukan razia oleh aparat, aktivitas penjualan obat terlarang mulai mereda.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala,” tegas AKP Wawan.
Operasi ini diharapkan menjadi sinyal tegas kepada para pelaku peredaran obat-obatan ilegal sekaligus menggugah kesadaran warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan. ***



.png)
























