Berita

Bupati Rudy Gunawan akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran di Garut

×

Bupati Rudy Gunawan akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran di Garut

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, Kamis malam (20/7/2023).

Baca Juga:   Pencapain Prestasi Garut di MTQ Jabar ke-38 Meningkat, Begini Kata Barnas Adjidin

Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Rudy bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.

“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen. Kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemkab Garut Beri Bantuan Rp15 Juta untuk Perbaikan Rutilahu, Tiap Kecamatan 5 Rumah

Rudy kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum. Maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.

Baca Juga:   Masyarakat Garut Diminta Sadar Ancaman Bencana Alam

Rudy mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah. Itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *