GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.
Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.
“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, Kamis malam (20/7/2023).
Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Rudy bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.
“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen. Kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” tegasnya.
Rudy kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.
“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum. Maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.
Rudy mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah. Itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.