Berita

Bupati Garut Minta Semua Pihak untuk Lindungi Anak yang Jadi Korban Pencabulan

×

Bupati Garut Minta Semua Pihak untuk Lindungi Anak yang Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi seluruh anak yang menjadi korban pencabulan, termasuk dalam kasus guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, agar tidak menjadi korban kembali seperti perundungan maupun yang bisa mengganggu aspek psikologis anak tersebut.

“Anak tolong dilindungi dan dirahasiakan,” kata Rudy Gunawan, Jumat (2/6/2023).

Ia menuturkan, pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi adanya perbuatan seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak-anak atau muridnya yang semuanya laki-laki.

Kemunculan kasus itu, kata Rudy, tentu harus menjadi perhatian semua pihak untuk tidak lengah dan tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya maupun lingkungan sekitarnya.

Termasuk kasus yang baru ini, korbannya harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah, salah satunya memberikan advokasi selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:   KA-KNPI Dukung Bupati Garut Bersihkan Dunia Pendidikan dari Praktik Pungli

“Jadi, kita prihatin sekali, kami akan mengambil langkah-langkah konkret,” ujarnya.

Rudy menyampaikan, kasus tersebut sudah seharusnya diproses hukum, dan saat ini Polres Garut sudah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan menangkap terduga pelakunya.

Namun dalam penanganan kasus itu, kata dia, tentu harus mengedepankan persoalan anak dengan memperhatikan hak-haknya, kemudian tidak dipublikasikan identitas korban.

“Saya sudah berbicara bahwa ini boleh dilakukan penegakan hukum, tapi yang lebih penting korban ini yang akan kita lakukan (perlindungan). Jadi kami menilai Polres profesional menjadikan kasus ini melindungi si korban,” kata Rudy.

Ia berharap seluruh korbannya tidak menjadi bahan ejekan maupun perundungan di lingkungan sekitarnya. Untuk itu semua pihak harus berperan dalam menangani masalah dampak dari munculnya kasus tersebut.

Baca Juga:   Bupati Imbau Camat di Garut Selatan Untuk Antisipasi Bencana Alam

Kasus yang terjadi di Samarang, Kabupaten Garut itu, kata Rudy, merupakan perbuatan yang tidak normal, yakni ke sesama jenis, namun akhirnya bisa terungkap dan ditahan pelakunya.

“Kejadian ini tersembunyi, terbuka karena ada yang bercerita,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan, yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang.

Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu, sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.

Pengakuan tersangka, modusnya hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap para korban.

Baca Juga:   Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Putaran Kedua, Dorong Peningkatan Keselamatan Lapangan

Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *