GOSIPGARUT.ID — Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) boleh berbahagia. Pasalnya untuk guru aparatur sipil negara (ASN) itu akan menerima uang sekitar Rp15 juta pada bulan April 2023.
Dari mana sumbernya uang sebesar Rp15 juta itu? Perhitungan di bawah ini digunakan untuk guru PNS dan PPPK yang berada di golongan III dan golongan X serta telah mendapatkan sertifikasi.
Lalu bagi golongan III ini diperuntukkan yang telah berada pada masa kerja yang tinggi atau pada golongan III D ke atas. Sedangkan untuk PPPK, perhitungan ini untuk yang telah bekerja dengan masa kerja tinggi atau pada golongan X ke atas.
Sehingga untuk gaji yang akan diterima para ASN ini berkisar sebesar Rp3 juta pada setiap bulannya. Sedangkan untuk perhitungan ini merupakan perkiraan kotor saja dan bukan merupakan angka resminya.
Untuk guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima setidaknya menerima satu gaji dan dua tunjangan. Gaji tersebut merupakan besaran setiap bulan yang akan diterima, ada pula tunjangan yang diterima adalah THR dan sertifikasi.
THR pada tahun lalu diberikan sebesar gaji pokok yang ditambah dengan beberapa tunjangan, tapi pada tahun ini belum diketahui besarannya. Sehingga pada perhitungan kali ini THR akan dibayarkan sebesar gaji pokok yang berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu.
Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi yang semula akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 diperkirakan akan mengalami kemunduran. Jadi untuk pembayaran sertifikasi di bulan Maret kemungkinan akan mundur pada bulan April 2023.
Selanjutnya untuk pencairan dana sertifikasi ini akan dibayarkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret yaitu pada triwulan 1. Pembayaran dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK ini akan diberikan sebesar gaji pokok saja tanpa tunjangan.
Maka dengan perhitungan tersebut guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima kurang lebih senilai 5 kali gaji pokok. Hal itu dengan perhitungan yaitu dari gaji, THR, dan 3 bulan dari dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK. ***