Headline

Kabar Gembira, Guru PNS dan PPPK Akan Terima Uang Rp15 Juta di Bulan April 2023

×

Kabar Gembira, Guru PNS dan PPPK Akan Terima Uang Rp15 Juta di Bulan April 2023

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Uang yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK.

GOSIPGARUT.ID — Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) boleh berbahagia. Pasalnya untuk guru aparatur sipil negara (ASN) itu akan menerima uang sekitar Rp15 juta pada bulan April 2023.

Dari mana sumbernya uang sebesar Rp15 juta itu? Perhitungan di bawah ini digunakan untuk guru PNS dan PPPK yang berada di golongan III dan golongan X serta telah mendapatkan sertifikasi.

Lalu bagi golongan III ini diperuntukkan yang telah berada pada masa kerja yang tinggi atau pada golongan III D ke atas. Sedangkan untuk PPPK, perhitungan ini untuk yang telah bekerja dengan masa kerja tinggi atau pada golongan X ke atas.

Baca Juga:   Anggota DPR RI Nurhayati Turun dari Helikopter Sebelum Jatuh

Sehingga untuk gaji yang akan diterima para ASN ini berkisar sebesar Rp3 juta pada setiap bulannya. Sedangkan untuk perhitungan ini merupakan perkiraan kotor saja dan bukan merupakan angka resminya.

Untuk guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima setidaknya menerima satu gaji dan dua tunjangan. Gaji tersebut merupakan besaran setiap bulan yang akan diterima, ada pula tunjangan yang diterima adalah THR dan sertifikasi.

Baca Juga:   Akhirnya Guru PPPK Tahun 2019 Bisa Dapatkan Kesempatan Ikut PPG dalam Jabatan

THR pada tahun lalu diberikan sebesar gaji pokok yang ditambah dengan beberapa tunjangan, tapi pada tahun ini belum diketahui besarannya. Sehingga pada perhitungan kali ini THR akan dibayarkan sebesar gaji pokok yang berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu.

Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi yang semula akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 diperkirakan akan mengalami kemunduran. Jadi untuk pembayaran sertifikasi di bulan Maret kemungkinan akan mundur pada bulan April 2023.

Selanjutnya untuk pencairan dana sertifikasi ini akan dibayarkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret yaitu pada triwulan 1. Pembayaran dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK ini akan diberikan sebesar gaji pokok saja tanpa tunjangan.

Baca Juga:   Tertemper Kereta Api, Lansia 81 Tahun di Cibatu Garut Tewas, Batok Kepalanya Pecah

Maka dengan perhitungan tersebut guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima kurang lebih senilai 5 kali gaji pokok. Hal itu dengan perhitungan yaitu dari gaji, THR, dan 3 bulan dari dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *