Berita

Patuh Bayar Pajak, Lima Kades di Garut Dapat Penghargaan dari KPP Pratama

×

Patuh Bayar Pajak, Lima Kades di Garut Dapat Penghargaan dari KPP Pratama

Sebarkan artikel ini
Bupati Rudy Gunawan menyerahkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut kepada lima Kepala Desa (Kades) atas kepatuhan pembayaran pajak tahun 2021-2022. (Foto: Muhamad Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Lima kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut atas kepatuhan pembayaran pajak tahun 2021-2022.

Penghargaan tersebut diberikan Bupati Rudy Gunawan dalam Apel Gabungan di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (13/2/2023).

Adapun kelima Kades yang mendapat penghargaan adalah Kades Rancasalak Kecamatan Kadungora, Kades Karyamukti Kecamatan Banyuresmi, Kades Sukamurni Kecamatan Cilawu, Kades Sukalilah Kecamatan Sukaresmi, dan Kades Mekarwangi Kecamatan Cibalong.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan: Kades di Garut Kerap Menunda Pembayaran Pajak

Bupati Garut memberikan apresiasi kepada kades yang mendapatkan penghargaan kepatuhan pembayaran pajak itu. Bupati juga mengingatkan kepada para kades yang kembali ikut kontestasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022.

“Kewajiban pajak 2022 ya, 2021 dan 2022. Kalau belum kita akan umumkan supaya kades yang kembali mengikuti Pilkades serentak tahun 2023 tidak dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:   Muhammadiyah Memperkirakan Idul Fitri Bersamaan dengan Pemerintah, Yakni 10 April 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Dadang Karna Permana mengatakan penghargaan yang diberikan tersebut sebagai motivasi agar pemerintah daerah khususnya kepala desa lebih peduli terkait pembayaran pajak.

“Lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak ya. Pak Bupati juga telah mengingatkan kepada para kades agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022 khususnya pajak pusat yaitu pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai. Itu aja,” katanya.

Baca Juga:   Dr. Lucky Bayu Purnomo Perkenalkan GENCAR sebagai Pusat Literasi dan Riset Pasar Modal

Dadang menambahkan, akan diadakan monitoring atas pembayaran pajak dan pihaknya akan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait anggaran yang dikelola pemerintah desa.

“Karena tadi disampaikan oleh Bupati, bahwa ada hak negara di setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *