Berita

Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut, 65.868 Keluarga Masuk ke Dalam Desil 1

×

Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut, 65.868 Keluarga Masuk ke Dalam Desil 1

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kemiskinan ekstrem.

GOSIPGARUT.ID — Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Republik Indonesia, terdapat sekira 65.868 keluarga di Kabupaten Garut yang masuk ke dalam desil 1 (Rumah tangga dalam kelompok 10 persen terendah tingkat kesejahteraannya).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Garut, Iman Purnama Ridho, dari angka tersebut hanya sekira 49 ribu keluarga yang menjadi prioritas dalam Penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ia menuturkan, Kabupaten Garut telah mendapatkan data terkait kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat melalui Kementeri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk ditindaklanjuti di daerah.

Baca Juga:   Inilah Tampang Preman Bertato di Garut yang Nangis Saat Diciduk Polisi

Iman juga memaparkan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang P3KE, poin pertama yang harus ditetapkan adalah sebuah data sasaran.

“Jadi data sasaran P3KE berasal dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang dilampiri oleh berita acara dari desa, dan kami dari kabupaten sudah melaksanakan padu padan kaitan data P3KE ini, khususnya di Desil 1 sudah disebarkan kecamatan dan desa,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/1/2023).

Dari angka tadi, imbuh Iman, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam desil 1 yakni Desa Maroko, Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora.

Baca Juga:   "Garut Humanity Care Line" Tetap Layani Warga di Saat Perpanjangan PPKM

“(Meskipun begitu) yang (dua desa) ini mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya,” katanya.

Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen. Sehingga, output yang ingin dihasilkan adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Palak Pengunjung di Pantai Santolo, Tiga Warga Cisompet Garut Diamankan Polisi

“Jadi kami ini dari tahun 2023 ini meng-crosscheck nama program kegiatan yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bukan sebatas kepada kampung, desa, dan kecamatan. Tapi harus dilampiri oleh lampiran berita atau kertas kerja yang bersumber atau data sasarannya itu ke data P3KE atau data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang sudah diverifikasi. Ke depannya itu ditetapkan menjadi data sasaran berdasarkan SK (Surat Keputusan) kabupaten atau SK pemerintah daerah, atau SK bupati,” ungkapnya. (FJ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *