GOSIPGARUT.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun. DBH cukai itu diberikan kepada 25 provinsi di Indonesia.
Ada lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak dari jumlah DBH CHT. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau lebih besar.
1. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,074 triliun. DBH CHT paling banyak untuk Jawa Timur Rp819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp119,36 miliar.
2. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah dengan total DBH CHT sebesar Rp1,207 triliun. Wilayah yang mendapatkan paling banyak adalah Jawa Tengah Rp321,95 miliar, Kabupaten Kudus Rp238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp51,36 miliar.
3. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menerima total DBH CHT sebesar Rp609,892 miliar. Paling banyak yang menerima terdiri dari Jawa Barat sendiri Rp 162,64 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,10 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar.
4. Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima DBH CHT dengan total Rp 473,60 miliar. Dana itu dibagi terbesar ke Provinsi NTB sendiri Rp 126,29 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp 78,30 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp 71,15 miliar.
5. Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar. Nilai itu terbesar dibagi ke wilayah Sumut sendiri Rp 6,96 miliar, lalu ke Kota Pematang Siantar Rp6,38 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 1,81 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp 1,16 miliar. ***














