HeadlineNasional

Ini Tampang Tiga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut

×

Ini Tampang Tiga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut

Sebarkan artikel ini
Tampang tiga pelaku pembunuh berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Tersangka Wowon (kiri), Solihin (tengah), dan Dede Solehudin (kanan).

GOSIPGARUT.ID — Ini tampang tiga pelaku pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Dua tersangka sudah lanjut usia (lansia) dengan kulit sudah keriput.

Pelaku atas nama Solihin alias Duloh merupakan yang paling tua dengan usia 63 tahun. Dari foto yang diterima, Duloh terlihat sangat tua dengan kulit keriput, berjanggut, kumisan, serta berambut putih. Tubuhnya juga terbilang paling kurus.

Sementara rekannya Wowon Erawan alias Aki, lebih muda tiga tahun. Sama dengan Duloh, Wowon yang diyakini otak kejahatan ini tampangnya sudah keriput.

Baca Juga:   Selama Dua Tahun, Lima Wajib Pajak di Garut Menunggak Rp30 Jutaan

Badannya pun kurus seperti Duloh dan berambut pendek. Bedanya, rambut Wowon belum memutih, seperti Duloh. Wowon juga tidak berjanggut dan kumis.

“Duloh dan Aki ini adalah partner in crime,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Dari ketiga pelaku, Dede Solehudin umurnya jauh lebih muda dari keduanya, yakni 35 tahun. Dede berjanggut dan berkumis. Badannya pun kurus.

Baca Juga:   Perselingkungan di Kalangan ASN Kian Marak, Selama 3 Tahun KASN Terima Laporan 172 Kasus

Dede diketahui nyaris tewas juga menenggak kopi yang dicampur racun tikus dan pestisida di Bekasi bersama korban Maemunah (istri Wowon), Riswandi, serta Ridwan (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin).

Dede tidak tahu kalau kopi yang ditenggak mengandung racun. Beruntung dia tidak tewas dan berhasil diselamatkan di Rumah Sakit. Namun, karena ternyata terlibat dengan kejahatan Wowon dan Duloh, dia juga ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:   Demam LIDA 2020 Indosiar, "Goyang" Lima Kota Audisi Termasuk Garut

Saat ini, tiga pelaku sudah ditahan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (Sndn)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *