GOSIPGARUT.ID — YouTuber dan komedian asal Bandung, Budi Setiawan atau lebih dikenal Budi Dalton dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut dilakuan oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin.
Budi Dalton diduga telah melakukan pelanggaran dengan tindakan penodaan agama melalui media informasi elektronik. Sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Novel menjelaskan awal dari permasalah tersebut dengan menuduh jika Budi Dalton telah menghina Nabi Muhammad SAW. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika Budi Dalton menyebutkan Miras adalah minuman Rasulullah di dalam akun YouTubenya.
“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan Miras, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara NGOBAT,” jelas Novel.
Menurut dia, dalam agama Islam minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang. Hal tersebut telah dijelaskan pada Al Quran dan hadis Rasulullah.
Atas ucapannya itu kini Budi Dalton harus berurusan dengan polisi dan harus mempertanggung jawabkannya. “Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras),” kata Novel.
“Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Saudara Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini,” pintanya.***



.png)






















