Berita

Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang dan Miras di Pameungpeuk Garut

×

Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang dan Miras di Pameungpeuk Garut

Sebarkan artikel ini
Polisi merazia tempat penjualan minuman keras dan obat terlarang di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Senin (9/09/2019). (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Petugas Polsek Pemeungpeuk menangkap seorang penjual obat-obatan terlarang dan minuman keras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kepolisian karena selama ini menjadi pemasok miras dan obat-obatan di Pameungpeuk dan sekitarnya,” kata Kepala Polsek Pemeungpeuk AKP Dedin kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang peredaran barang terlarang tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial YP (42).

Baca Juga:   Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut, Warga Aceh Utara Jadi Tersangka

Menurut Dedin, aksi pelaku itu sudah lama meresahkan masyarakat karena secara terang-terangan menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. “Orang ini sudah dikenal sebagai bandar di kawasan selatan Garut, banyak warga yang resah,” ujarnya.

Selain mengamankan penjual, kata Dedin, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 botol minuman keras berbagai jenis dan minuman keras merek palsu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti ribuan pil destro dan sejumlah obat terlarang lainnya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena akan membahayakan kesehatan manusia.

Baca Juga:   Empat Wisatawan Tenggelam di Pantai Karangpapak Saat Berusaha Menolong Seorang Pengunjung Lain

“Barang bukti kita amankan. Untuk kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut guna pengembangan selanjutnya,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *