GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang kusir delman yang berada di jalur nasional untuk beroperasi selama momen mudik Lebaran 1443 H. Para kusir delman yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Wakil Bupati Helmi Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk komensasi kepada para kusir delman terdampak larangan itu. Per orangnya akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp75 ribu selama tujuh hari.
“Dari pendataan awal 100 orang kusir delman yang akan terdampak. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 93 orang yang akan terdampak,” kata dia, Jumat (22/4/2022).
Helmi menyebutkan, tak semua kusir delman di wilayah Kabupaten Garut yang mendapatkan kompensasi. Kusir delman yang mendapat komensasi hanya yang berada di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong.
Ia menjelaskan, para kusir delman di dua kecamatan itu tak boleh beroperasi pada momen mudik Lebaran karena wilayahnya melintasi jalur nasional. Sementara jalur nasional di wilayah itu diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik.
“Ini kan untuk mencegah kemacetan. Jangan sampai ada andong menggagu arus mudik. Kalau mereka beroperasi kan jalan kendaraan mudik akan terhambat. Jangan sampai mengganggu mobil bergerak,” ujar Helmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar, mengatakan, para kusir delman di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong tak boleh beroperasi sejak H-3 hingga H+4 Lebaran. Sementara para kusir delman di wilayah lainnya masih boleh beroperasi.