Berita

Garut Ada di Urutan Keenam dari Tujuh Daerah Miliki Janda Muda Terbanyak di Indonesia

×

Garut Ada di Urutan Keenam dari Tujuh Daerah Miliki Janda Muda Terbanyak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Janda muda.

GOSIPGARUT.ID — Ada tujuh daerah di Indonesia dengan jumlah janda muda terbanyak. Kasus perceraian di daerah ini tak hanya banyak, tapi juga didominiasi oleh pasangan yang sangat muda yaitu di bawah 30 tahun. Daerah Garut berada di urutan keenam dengan 5.700 kasus penceraian di tahun 2021.

Dilaporkan, perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan yakni sebesar 5 persen pada 2021. Ada sekitar 5.700 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama setempat. Beberapa penyebab di antaranya ada faktor ekonomi, pendidikan rendah, dan juga masalah komunikasi.

Di urutan pertama daerah dengan jumlah janda terbanyak adalah Serang, Provinsi Banten. Kasus perceraian di Serang begitu tinggi di sepanjang 2020. Ada lebih dari 3.000 wanita yang menyandang status janda di tahun tersebut berdasarkan data Pengadilan Agama Serang. Adapun perceraian didominasi pasangan usia 30 hingga 35 tahun.

Baca Juga:   Tradisi Lais, Sirkus Tradisional Asal Garut yang Masih Bertahan

Di urutan kedua ada Lamongan, Jawa Timur. Pada rentang waktu Januari hingga Juni 2021 saja, di Lamongan terdapat 1587 pengajuan perceraian. Kasus gugatan cerai oleh istri jauh lebih banyak ketimbang cerai talak oleh suami.

Daerah ketiga yang paling banyak jumlah janda mudanya adalah Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam jangka waktu beberapa bulan di 2021, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat ada ribuan kasus perceraian yakni sebanyak 4.027 perkara. Setiap bulannya, PA Banyuwangi menerima ratusan kasus yang didominasi cerai gugat.

Baca Juga:   Garut Buka Seleksi CASN 2023 dengan Formasi 1.926 untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Keempat adalah Tegal, Jawa Tengah. Daerah ini juga termasuk dalam salah satu perceraian yang cukup tinggi. Pada 2020 terdapat 3.593 kasus perceraian yang terbagi antara cerai talak mencapai 815 dan cerai gugat 2.778.

Sementara posisi kelima ditempati Majalengka, Jawa Barat. Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka mencatat ada sebanyak lebih dari 3.000 pasangan suami istri yang resmi bercerai. Tak bisa dipungkiri faktor ekonomi paling menjadi pemicunya. Kasus perceraian di Majalengka mayoritas dilakukan oleh pasangan suami istri di bawah 30 tahun.

Baca Juga:   Dukung "Sapa Warga", Diskominfo Garut Latih Aparatur Kecamatan Hingga RW

Terakhir, di urutan ketujuh ditempati oleh Brebes, Jawa Tengah. Di mana, sebelum menginjak 2022, tercatat ada ribuan kasus perceraian di daerah ini. Data Pengadilan Agama Brebes mencatat ada 4.358 wanita yang berstatus janda baru. Kasus perceraian ini merupakan akumulasi sejak Januari hingga November 2021. (Sndn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *