GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 10 ekor burung yang dilindungi diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Ditjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dari tangan seorang yang berusia 70 tahun warga Kabupaten Garut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya melakukan pengamanan ke-10 burung itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Burung-burung yang berhasil diamankan adalah 3 ekor kakaktua jambul kuning, 4 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor bayan merah, dan 2 ekor nuri kepala merah.
“Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka perolah dari pasar burung di Jakarta dan Garut,” ujar dia, Jumat (6/6/2020).
Tim melakukan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kabupaten Garut dan Jakarta. Selanjutnya, burung-burung yang berhasil diambil diamankan dan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat.
“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” kata Sustyo. (Mrdk)