GOSIPGARUT.ID — Ramai-ramainya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Garut mengundurkan diri sebagai akibat adanya pemanggilan pihak kepolisian, terus mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, berpendapat bahwa terhadap tudingan sepihak Bupati Garut, Rudy Gunawan, tentang mundurnya para PPK dan ULP tersebut sebagai akibat pemanggilan pihak kepolisian, maka sudah saatnya pihak kepolisian memanggil Bupati Garut untuk meminta keterangan seputar tuduhanya itu.
“Polda Jawa Barat dan Polres Garut diminta menindaklanjutinya dengan melaksanakan fungsi pengawasan internal dengan segera meminta keterangan dan penjelasan kepada Bupati Garut terkait hal tersebut, karena telah menimbulkan spekulasi publik dan berpotensi merusak nama baik dan citra institusi kepolisian dan atau penegakan hukum,” ujar dia, Kamis (8/4/2021) malam.
Hasanuddin menuturkan, pihaknya percaya bahwa kepolisian memiliki sistem, Standard Operating Prosedur (SOP) dan profesionalisme mengenai pengawasan internal pelayanan Polri dan dugaan penyimpangan perilaku terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apa yang disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, di ruang publik sudah masuk pada kualifikasi pengaduan secara tidak langsung,” tandasnya.
Hasanuddin memaparkan, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan internal berjalan dan belum ada kesimpulan, maka pihaknya masih berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Garut adalah semata-mata membangun opini dan manuver politik untuk menutupi ketidakmampuanya dalam hal manajemen pengadaan barang dan jasa dengan melempar tanggungjawab dan mereduksi sumber masalah kepada pihak kepolisian.
“Hal itu semestinya secara teknis operasional menjadi tanggungjawab PPK dan ULP,” ujarnya.
Pendapat ini, tambah Hasanuddin, didasarkan pada pengadaan barang dan jasa sudah dibuat secara sistemik, di mana PPK dan ULP sulit diintervensi oleh pihak luar karena berbasis elektronik. Terkecuali jika pejabat PPK dan ULP memiliki conflict of interest terhadap pihak-pihak tertentu, di mana pemilihan pengadaan barang dan jasa sistem elektronik dibuat semata-mata hanya bersifat formal administratif. Sementara substansi keputusannnya tetap pada pejabat yang ada.
Menurut eks aktivis ’98 ini, jika hasil pemeriksaan internal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan keterangan dan data otentik yang sah yang diberikan Bupati, PPK, dan ULP, bahwa di lingkup internal kepolisian diduga ditemukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maka yang bersangkutan patut diberikan sanksi sebagaimana tingkat kesalahan yang dilakukan.
Namun jika tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dituduhkan, lanjutnya, maka pihaknya berharap Kepolisian Jawa Barat dan Polres Garut dapat melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, sebagaimana adigium “Tegakkan hukum meskipun langit runtuh”.
“Dalam hal ini DPRD Garut pun dapat menindaklanjuti sesuai fungsi dan wewenangnya,” kata Hasanuddin. ***



.png)











