GOSIPGARUT.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran mendukung langkah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang akan melakukan penyelidikan dan mitigasi atas terjadinya banjir bandang di Kecamatan Pameungpeuk dan Sukaresmi yang diduga disebabkan adanya perusakan hutan.
Menurut analis LBH Padjajaran, Hasanuddin, langkah yang akan diambil Kapolres Garut itu merupakan langkah yang tepat dan patut mendapatkan dukungan.
Ia menuturkan, penyelidikan adalah upaya mengumpulkan data dan informasi yang akurat untuk mengetahui penyebab peristiwa banjir tersebut secara ilmiah, sehingga dapat dilakukan penanganan terhadap bencana tersebut, baik secara hukum, sosial dan lingkungan.
“Hal ini penting dilakukan, agar kesimpulannya dapat menjadi rujukan langkah selanjutnya para pihak, dan khususnya pihak kepolisian, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Hasanuddin, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, tambah dia, mitigasi merupakan bagian yang tak terpisahkan, oleh sebab hanya dengan mitigasi resiko dampak bencana dapat dieliminasi. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari adigium “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.
“Dari dua hal tersebut tentu patut mendapatkan dukungan dari Bupati dan DPRD Garut, oleh sebab pasca bencana penyelidikan tersebut menjadi protokol wajib untuk mengetahui penyebab terjadinya bencana secara ilmiah. Sehingga tidak ada spekulasi, dan menuding pihak secara tidak berdasar dan pada akhirnya menjadi kambing hitam dari peristiwa bencana,” papar Hasanuddin.
Ia mencontohkan, sebagaimana yang pernah terjadi pada peristiwa banjir bandang Sungai Cimanuk, yang pada akhirnya objek wisata Darajat dikambing hitamkan sebagai penyebab, dan dihukum.
“Padahal faktanya tidak demikian. Terbukti, wisata Darajat tetap berjalan, sebagaimana sebelum terjadinya bencana,” ujar Hasanuddin.
“Demikian juga dengan pernyataan Bupati Garut saat ini, yang menyatakan bahwa penyebab kerusakan bukanlah akibat alih fungsi lahan, pernyataan ini terlalu prematuur dan tanpa ada dasarnya,” tambah dia.
Menurut Hasanuddin, semestinya pernyataan pejabat publik harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Sementara ini hasil kajian atau penyelidikannya pun belum dilakukan.
Dalam hal mitigasi, dikatakan aktivis ’98 ini, adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu pedoman dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana susulan, sehingga dampak kerusakan dan nyawa dapat dieliminasi dan bahkan dihindari.
“Kita berharap Bupati dan DPRD Garut dapat segera berkoordinasi dengan langkah-langkah yang dilakukan Polres Garut, yang semestinya menjadi kewajibannya,” tutup Hasanuddin. ***



.png)











