Peristiwa

Anggota Koramil Cikelet Terkena Sayatan Golok Milik Pria Mabuk yang Mencari Anggota Polsek

×

Anggota Koramil Cikelet Terkena Sayatan Golok Milik Pria Mabuk yang Mencari Anggota Polsek

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Terkena sayatan golok.

GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut mengalami luka sayatan golok milik warga yang tengah mabuk. Dia berupaya mencegah pelaku untuk tidak mencari anggota Polri yang bertugas di Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (7/10/2021) malam. Kejadian itu berawal saat YU (40) salah seorang warga Cikelet yang diketahui sedang mabuk ditegur oleh anggota polisi agar pulang ke rumah dan tidak berbuat onar.

Baca Juga:   Bawa Kabur Mobil Grab yang Dipinjamnya, Pria di Garut Ditangkap Polisi Tasikmalaya

“Karena ada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU ini pulang ke rumahnya,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).

Sesampainya di rumah, diungkapkan Solah, pelaku rupanya malah mengambil golok dan langsung mencari anggota polisi yang sudah mengantarnya pulang. Saat itu, anggota polisi yang diketahui bernama Yogi dengan pangkat Brigadir diketahui sudah meninggalkan rumah YU.

Baca Juga:   Korban Tewas Minuman Oplosan di Tasikmalaya Jadi Tiga Orang

Karena penasaran pelaku YU berusaha mencari Brigadir Yogi. “Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang,” ungkapnya.

Saat upaya tersebut dilakukan, dijelaskan Solah, rupanya golok tersebut melukai telapak tangan Pelda Dian. Namun Pelda Dian berhasil melumpuhkan pelaku YU dan langsung membawanya ke kantor Polsek Cikelet.

Baca Juga:   Anggota Koramil di Garut Hibahkan Tanahnya untuk Janda Tua

Akibat kejadian itu, Solah menyebut bahwa Pelda Dian mengalami luka dan harus dijahit sebanyak 9 jahitan. Pelaku menurutnya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti golok. YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mrdk)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *