GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan Garut saat ini sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) yang ditargetkan selesai akhir 2021.
“Insya Allah, mudah-mudahan di akhir tahun ini sudah ada Perda kita lah yang terkait dengan operasionalisasi tentang penyalahgunaan narkoba ini,” kata dia saat Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/8/2021).
Nurdin menyampaikan, Pemkab Garut mendukung adanya rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut untuk menangani dan mengurangi tingkat penyebaran penyalahgunaan narkoba di Garut.
Pemkab Garut, kata dia, telah menetapkan regulasi terkait perda yang menyangkut penanganan penyalahgunaan narkoba. “Yang pertama di sisi penetapan regulasi, yang insya Allah sudah kita lakukan dari mulai ketetapan Perbup,” ujar Nurdin.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut akan memberikan dukungan berupa pendanaan terkait masalah mobilitas dan operasional yang rencananya akan dianggarkan pada tahun 2022.
Nurdin berharap adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani penyebaran penyalahgunaan narkoba di Garut.
“Forkopimda hadir, sehingga nanti insya Allah gerak langkahnya agar lebih nyaman karena ada ‘supporting’ secara politis dari Forkopimda. Ada juga secara operasional akan digulirkan untuk memperlancar prosesnya,” katanya.
Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Irzan Haryono menambahkan kegiatan tersebut untuk membangun sinergitas dengan beberapa SKPD sehingga terbentuk kegiatan terpadu untuk menuju Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).
“Ini sebenarnya untuk mengarahkan bahwa bersinerginya kita,” ujar dia. (Ant)



.png)

















