Berita

Garut Siap Laksanakan PTM, Pendiri PISP: Harus Rekomendasi Dinkes Atau Pendapat IDI

×

Garut Siap Laksanakan PTM, Pendiri PISP: Harus Rekomendasi Dinkes Atau Pendapat IDI

Sebarkan artikel ini
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut menggelar pembahasan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan status Level 3 sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021. Hasil dari pembahasan tersebut menyimpulkan bahwa Kabupaten Garut siap untuk melaksanakan kegiatan PTM di sekolah.

“Insya Allah kita akan melaksanakan belajar tatap muka, dimulai nanti dengan simulasi oleh dinas pendidikan,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, usai memimpin rapat di gedung Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/08/2021).

Kesiapan Garut untuk pelaksanaan PTM tersebut, mendapat kritikan dari pendiri Pusat Informasi Study Pembangunan (PISP), Hasanuddin. Menurutnya bahwa pelaksanaan PTM di Garut perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, dan ia menyarankan agar pelaksanaannya mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) atau pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Green Skilling #20: Dorong Transformasi Bisnis Lewat Mindset dan Keterampilan Hijau

“Mencermati sebulan terakhir perkembangan Covid-19 di Kabupaten Garut yang masih fluktuatif, dinamis, dan belum pada tahap dapat dikendalikan karena masih pada situasi kedaruratan, maka perlu dipertimbangkan untuk PTM agar tidak dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus sampai menunggu evaluasi PPKM perpanjangan tanggal 16 Agustus 2021,” kata Hasanuddin, Jumat (13/8/2021).

Ia menambahkan, karena sifatnya kedaruratan atau kebencanaan kesehatan, untuk pelaksanaan PTM sudah seharusnya mempedomani rekomendasi Dinkes atau meminta pendapat dari IDI Kabupaten Garut, dan organisasi tenaga kesehatan lainnya, apakah pelaksanaan PTM dapat dimulai atau tidak.

Baca Juga:   Tak Perlu Lagi Antre, Pemohon SKCK di Garut Kini Cukup Daftar Lewat Super App Polri

“Berkenaan dengan PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah jelas sekali disampaikan di dalam Inmendagri 30/2021 dan SE Bupati Garut No. 443.2/2501/TAPEM, bahwa PJJ masih dimungkinkan dilaksanakan. Oleh sebab itu sebaiknya Tim Gugus Tugas jangan mereduksi semata pada PTM, meskipun dengan syarat-syarat tertentu,” tutur Hasanuddin.

Ia mengatakan, secara teoritik dan ilmu medis serta kesehatan masyarakat, maka harus dipertimbangkan rasio vaksinasi untuk anak didik dalam memutuskan dapat tidaknya dilakukan PTM.

Hasanuddin menandaskan, yang diperlukan saat ini dalam persiapan PTM adalah standard operating prosedure (SOP) atau pedoman dalam paksanaan PTM, yang menjadi acuan sekolah, murid, dan orangtua dalam pelaksanaan PTM, serta tidak semata sarana/prasarana.

Baca Juga:   19 Kecamatan di Garut Siaga Kekeringan, BPBD Imbau Warga Manfaatkan Air Secara Efektif

“Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya motif lain dari pelaksaanaan PTM semata-mata untuk penyerapan anggaran,” tandasnya.

Jika pun tetap dipaksakan PTM, lanjut dia, maka sebaiknya Tim Gugus Tugas dapat mengeluarkan keputusan sebagai pijakan bagi para pihak dalam pelaksanaan PTM secara khusus, sehingga jelas pertanggungjawaban di kemudian hari jika kluster pendidikan muncul akibat PTM ini. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *