Berita

Langkah Pemkab Garut Tetapkan KLB Covid-19 Dinilai Sudah Tepat

×

Langkah Pemkab Garut Tetapkan KLB Covid-19 Dinilai Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerhati sosial, Hasanuddin, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status KLB (kejadian luar biasa) Covid-19 di kabupaten ini sudah tepat. Sebab Covid-19 sudah pandemi dan penyebarannya yang sulit dideteksi.

Meski demikian, tambah dia, kebijakan ini harus dibuat terperinci dan bersifat operasional, sehingga penanganannya efektif mencegah penyebaran Covid-19 atau Corona Virus.

“Misalnya pemerintah sudah harus menyiapkan sarana prasana khusus di rumah sakit rujukan, RSUD dr. Slamet. Baik tenaga medis yang siap 1 x 24 jam maupun alat medis yang memadai. Selain itu, juga harus mengikutsertakan puskesmas dalam mendeteksi gejala secara pro aktif,” tandas Hasanuddin.

Tentunya, kata dia, hal tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar, karenanya perlu dilibatkan DPRD dalam pengambilan alokasi anggaran yang memadai.

Baca Juga:   Dilepas Bupati di Desa Ciburial, Wawan Nurdin Akhiri 37 Tahun Pengabdian di Pemkab Garut

“Juga melibatkan perusahaan swasta padat karya untuk melakukan disinfektan atau sterilisasi secara rutin dengan biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sebagai bentuk tidak patuh dalam menjalankan P3K,” ujar Hasanuddin.

Ia menambahkan, termasuk berbagai pusat perbelanjaan di Kota Garut, perbankan dan lain-lain. Jika tidak sanggup melakukan hal tersebut, Pemkab bisa merekomendasikan penutupan sementara waktu.

“Dalam pemeriksaan kesehatan, warga dihimbau datang sendiri dan pemerintah daerah harus menjamin pembiayaan gratis. Ini konsekuensi dari penetapan KLB oleh pemerintah,” kata Hasanuddin

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, Pemrov Jabar Imbau Pendatang Tak Masuki Wilayahnya

Pemerintah daerah diminta harus tegas kepada pejabat Puskesmas dan rumah sakit yang menolak dan tidak memprioritasnya warga dalam pemeriksaan kesehatannya. Mereka dapat diberi sanksi pemberhentian dari jabatannya atau sanksi lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Garut juga harus konsisten tidak menyetujui penyelenggaraan pertemuan-pertemuan melibatkan orang banyak,” ujar pendiri LBH Padjadjaran ini.

Menurut Hasanuddin, status KLB diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. KLB dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Kriteria tentang kejadian luar biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

Baca Juga:   Garut Buka Pendaftaran untuk 570 Formasi CPNS dan PPPK dari 30 Juni - 21 Juli 2021

Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal

Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama tiga kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)

Peningkatan kejadian penyakit/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *