Berita

Hari Pertama PPKM Darurat di Garut, Aktivitas Warga di Luar Rumah Menurun Signifikan

×

Hari Pertama PPKM Darurat di Garut, Aktivitas Warga di Luar Rumah Menurun Signifikan

Sebarkan artikel ini
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kabupaten Garut, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Aktivitas masyarakat di luar rumah pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut mengalami penurunan yang signifikan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh mengatakan, sejumlah spot yang biasa menjadi tempat kerumunan, seperti di Jalan Ahmad Yani dan jalan-jalan lainnya, terlihat ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM.

“PPKM Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan di beberapa titik oleh beberapa personil dari Polres Garut, TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas dia, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:   Gelar Pelatihan PPPU Online, Energy Academy Pacu Kontrol Emisi pada Industri Berisiko Tinggi

Aah menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil. Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.

“Selain penyekatan, kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Kita dibagi menjadi 3 shift sampai pukul 21:00 kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga:   Survei LS-Vinus: Warga Garut Pilih Syakur-Putri untuk Bupati-Wakil Bupati dan Dedi Mulyadi-Erwan untuk Gubernur-Wakil Gubernur

Aah menyebutkan, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Garut. Namun bagi pengendara yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asal Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kabupaten Garut, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim)

“Untuk yang melanggar kita akan beri sanksi tegas. Sesuai instruksi Bupati bahwa bagi pengusaha yang membandel kita akan denda maksimal Rp5 juta, dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” katanya.

Baca Juga:   Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Rendi (27) salah seorang pengendara dari arah Bandung yang menuju ke wilayah Garut mengatakan bahwa dirinya tidak diputarbalikkan karena membawa salah satu persyaratan yaitu surat tes antigen.

“Dari Bandung mau ke Garut, nggak disuruh putar balik karena membawa persyaratan. Tadi yang ditanya surat antigen,” ungkapnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *