Berita

LBH Padjajaran Sesalkan Praktik Tagih Paksa “Bank Emok” Terhadap Nasabah di Cisewu

×

LBH Padjajaran Sesalkan Praktik Tagih Paksa “Bank Emok” Terhadap Nasabah di Cisewu

Sebarkan artikel ini
Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin.

GOSIPGARUT.ID — Praktik tidak elok yang dilakukan petugas dari Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah, yaitu melakukan penagihan utang secara paksa kepada nasabah di Desa Cisewu yang sedang menjalankan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, disesalkan banyak pihak.

Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran yang berkantor di Kota Garut, menilai bahwa praktik tagih paksa yang dilakukan lembaga keungan yang banyak disebut masyarakat dengan istilah “Bang Emok” itu dapat dikualifisir sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban kekarantinaan kesehatan yang dapat dipidana.

“Kami sangat menyesalkan sikap dan perilaku dari petugas PNM Mekaar Syariah yang tidak memperhatikan Surat Edaran dari Kepala Desa (Kades) Cisewu. Praktik itu dapat dikualifisir sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban kekarantinaan kesehatan dan dapat dipidana,” ujar pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, saat dimintai komentarnya Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:   LBH Padjajaran Dukung Santri Pasundan Laporkan Mafia Proyek di Garut ke APH

Karena telah mengganggu ketertiban kekarantinaan kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), lanjut dia, pihak kepolisian dari Polsek Cisewu dapat menegur atau meminta keterangan/penjelasan pihak PNM Mekaar Syariah atas peristiwa tersebut.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta”.

“Kemudian, pihak Pemerintahan Kecamatan Cisewu pun dapat menghentikan semehtara izin operasionalnya jika nyata-nyata praktik PNM tersebut meresahkan masyarakat,” tandas Hasanuddin.

Baca Juga:   Sikap Jujur Bupati Garut Soal Penanganan Covid-19, Hasanuddin: Patut Diapresiasi

Menurut dia, dalam masa pandemi Covid-19 ini pihak PNM Mekaar Syariah harus memperhatikan peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 yang menyatakan adanya keringanan pembayaran kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.

Dibetitakan sebelumnya, telah terjadi praktik yang tidak elok dilakukan petugas penagih utang dari PNM Mekaar Syariah terhadap salah satu keluarga di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Selasa (22/6/2021).

Petugas dari lembaga keuangan yang lebih dikenal dengan istilah “Bank Emok” itu melakukan penagihan secara paksa tanpa menghiraukan kondisi yang tengah dialami nasabah, di mana saat itu si nasabah dan suaminya tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

“Di saat kami menjalani isolasi, petugas ‘Bank Emok’ itu datang ke rumah dan meminta kami untuk membayar angsuran utang hari itu juga. Jika kami tidak bisa membayar, petugas tersebut mengancam akan terus diam di rumah kami sampai angsuran utang dibayar,” kata nasabah yang diwakili oleh suaminya bernama Asep, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:   HUT ke-24 Demokrat, DPC Garut Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah meminta keringanan kepada petugas untuk menangguhkan pembayaran angsuran utangnya hingga dua atau tiga hari ke depan mengingat sedang menjalankan isolasi mandiri. Tetapi petugas itu tetap menolaknya, dan meminta nasabah untuk tetap membayar dengan cara bagaimana pun. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *