GOSIPGARUT.ID — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Garut Karnoto, Skep MSi, menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, yang terjadi pada Rabu (23/06/2021).
“Pemukulan pada seorang perawat ketika sedang melaksanakan tugas itu melanggar hukum,” kata dia, saat dikonfirmasi Kamis (24/06/2021) pagi.
Karnoto menuturkan, tindakan pemukulan pada seorang perawat karena memakai APD baju Hazmat yang sedang bertugas — melakukan pertolongan pertama di Puskesmas kategori zona merah pada pasien suspek Covid-19 — adalah sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara. Terlebih diketahui bahwa pasiennya memang positif Covid-19.
“Kami meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan kepada pelakunya diberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Karnoto menambahkan, menggunakan Baju Hazmat adalah sebuah SOP pengamanan diri bagi para perawat dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya di tempat pelayanan kesehatan agar tidak tertular dan pelayanan tetap berkesinambungan.
“Jadi, hargai dan hormatilah para tenaga kesehatan di garda depan pelayanan yang sudah berkeluh kesah dan mengambil resiko tertular penyakit,” pintanya. (A Sopyan)



.png)








