Berita

Petugas “Bank Emok” Kembali Berulah, Tagih Paksa Nasabah yang Jalani Isoman

×

Petugas “Bank Emok” Kembali Berulah, Tagih Paksa Nasabah yang Jalani Isoman

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bank emok.

GOSIPGARUT.ID — Petugas penagih utang dari Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah, atau banyak disebut warga dengan istilah “Bank Emok”, kembali melakukan tindakan tidak terpuji kepada nasabahnya yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena positif Covid-19.

Kalau sebelumnya diberitakan aksi “tagih paksa” dilakukan petugas penagih PNM Mekaar Syariah itu terhadap warga di Desa/Kecamatan Cisewu, kini hal serupa dilakukan terhadap warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Terhadap nasabah bernama Dini Anggraini, petugas penagih utang dari PNM Mekaar Syariah yang beralamat di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul itu, tidak mengenal ampun dan terus menagih meski nasabah sedang tidak dalam kondisi baik karena tengah menjalani isoman.

Baca Juga:   Garut Siap Jadi Pemasok Bawang Merah untuk Kota-kota Besar di Indonesia

“Saya sudah beberapa kali meminta kebijakan untuk adanya penangguhan pembayaran cicilan utang, mengingat saya sedang isoman. Namun sepertinya petugas tersebut tidak mau memahaminya dan terus memaksa saya untuk membayar cicilan utang,” kata Dini yang disampaikan suaminya kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya, Dini berposisi sebagai ketua kelompok nasabah yang ditugasi untuk mengumpulkan uang cicilan utang dari para anggota kelompok. Karena dia sedang menjalani isoman, maka meminta kebijakan kepada pihak “Bank Emok” untuk sementara tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga:   KPP Partai Demokrat Garut: Rencana Lunasi Utang ke "Bang Emok" Kebijakan Kurang Tepat

“Namun jawaban yang didapat dari petugas PNM Mekaar Syariah tidak memberikan keringanan. Istri saya tetap harus membayar cicilan utang per minggunya, begitu juga pengolektifan bayaran cicilan utang anggota kelompok harus dilakukan,” terang dia.

Merasa kesal dengan sikap petugas penagih, suami dari nasabah itu sempat mengatakan kepada penagih, “Jangan kaku, presiden juga ngasih intruksi bahwa kredit seperti ini bisa dipending satu tahun. Harus ada kebijakan,” katanya.

Baca Juga:   Ada 9.000 Pengikut NII di Garut, Tersebar di Sejumlah Kecamatan

Namun, entah karena diinstruksikan atasannya atau inisiatif petugas penagih sendiri, perkataan suami nasabah itu tidak diacuhkan petugas penagih. Bahkan dia tidak akan beranjak dari rumah nasabah sebelum cicilan utang dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, GOSIPGARUT.ID belum menerima klarifikasi dari pihak PNM Mekaar Syariah terkait tagih paksa yang dilakukan petugasnya terhadap nasabah yang tengah menjalani isoman tersebut. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *