Berita

Rencana Bantuan Hukum Bupati Garut untuk ASN Tersangka Kasus Sapi Dikritik

×

Rencana Bantuan Hukum Bupati Garut untuk ASN Tersangka Kasus Sapi Dikritik

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, pendiri LBH Padjajaran. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Rencana Bupati Rudy Gunawan akan memberikan bantuan hukum kepada empat aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut yang ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi sapi perah yang bersumber dari APBN tahun 2015, mendapat kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran.

Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menilai tidak patut jika Bupati Garut benar-benar memberikan bantuan hukum kepada empat ASN tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta itu. Sebabnya, kata dia, hal tersebut berkenaan dengan adanya kerugian keuangan negara yang memiliki dampak negatif terhadap pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggungjawab bupati dalam pengelolaannya dari kebocoran.

“Kebijakan Bupati Garut akan memberi bantuan hukum itu tidak menghormati institusi aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak yang saat ini sedang memproses hukum kasus tersebut,” kata Hasanuddin, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:   Bupati Garut Tekankan Koordinasi Distribusi BBM-Elpiji, Hiswana Migas Diminta Jaga Integritas

Ia menambahkan, dalam kasus korupsi, Bupati Garut harus memaknai secara positif. Bukan dengan berdalih pada asas praduga tak bersalah, namun sebaliknya harus menyatakan terbalik asas praduga bersalah, sampai yang bersangkutan (tersangka) membuktikan bahwa hal tersebut tidak benar di persidangan.

“Bantuan hukum tidak dapat diajukan karena Pemkab Garut tidak memiliki otoritas pendampingan dan kapasitas. Kasus ini bukan kasus yang berkenaan dengan kebijakan Pemkab (Perdata TUN), namun deliknya pidana yang bersifat subjektif atau personal,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga:   LBH Padjajaran Prihatin Atas Kebijakan Bupati Garut yang Tak Berikan Sanksi Terhadap Kuswendi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat ASN di Diskannak Kabupaten Garut dan satu penyedia barang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Menurut Deny, kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.

Baca Juga:   Kasus Pasar Leles, Bupati Garut Semestinya Beri Keterangan kepada Penyidik

“Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja,” ujarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *