Jawa Barat

Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN

×

Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

Baca Juga:   Bupati Garut Lantik 41 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-namanya

“Pemprov Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Kang Emil — sapaan Ridwan Kamil — dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Ia menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:   Jabar Segera Miliki Mobile Combat Covid-19, Dinilai Bisa Sokong Target 3T

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” ucap Kang Emil. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *