GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menyatakan bahwa dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang untuk diadakannya takbir keliling.
“Malam takbiran itu dilarang (keliling). Kita akan melakukan penyekatan, tidak boleh ada takbir keliling,” tegas Rudy, Sabtu (8/5/2021).
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di masjid terdekat saja, tanpa harus turun ke jalan dan berkeliling.
“Kami sudah menyatakan, kami sudah sepakat dengan Forkopimda ya. Nanti Pak Kapolres akan melakukan penertiban dan mengimbau melalui polsek-polsek, jadi kami tidak ada (takbir keliling). Takbir di masjid aja, tidak boleh takbir keliling,” ujar Rudy.
Untuk sholat ied, ia menyampaikan kemungkinan akan dilaksanakan di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Yang dua yang angka (kasus Covid-nya) tinggi itu adalah Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Kondisi ini kami juga akan mempertegas bahwa memang kami melihat mem-breakdown, bahwa mungkin kami lakukan sholat ied di alun-alun. Tapi dengan protokol kesehatan,” kata Rudy.
Meski begitu, ia menilai untuk keputusan akhirnya masih menunggu terlebih dahulu instruksi dari Pemprov Jabar. “Iya nanti kita lihat dulu aturannya. Saya belum tahu, apakah zona resiko sedang boleh atau tidak. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh,” papar Bupati.
Rudy juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengadakan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Tidak ada (open house). Silaturahmi itu kalau ketemu begini saja (tidak bersentuhan). Kalau tidak ketemu ya di WA group Pemda, tidak ada kunjungan ke Bupati, tidak ada kemana-mana,” pungkasnya. (Yan AS)