Jawa Barat

Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina bagi Pemudik Selama Lima Hari

×

Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina bagi Pemudik Selama Lima Hari

Sebarkan artikel ini
Ruang karantina bagi pemudik. (Foto: Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik. Guna mencegah penularan Covid-19, terutama di daerah tujuan mudik, Pemprov Jabar meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Pemerintah desa dan keluruhan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.

Baca Juga:   Forum Santri Geruduk Rumah Atalia Praratya di Bandung, Desak Mundur dari DPR Imbas Pernyataan Soal Pesantren

“Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari,” ucap Ade.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:   Penjabat Gubernur Jabar Persilahkan Pj Bupati/Walikota Ikut Pilkada 2024, Tapi dengan Syarat...

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.
“Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.

“Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas,” kata Bambang.

Baca Juga:   442 Desa/Kelurahan di Garut Siap Operasikan Koperasi Merah Putih, Berikut Sejumlah Unit Usahanya

Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan Covid-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan.

“Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko Covid-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *