Peristiwa

Diduga Ditahan sebagai Jaminan Utang Rp14 Juta, Perempuan di Tasikmalaya Dievakuasi Polisi

×

Diduga Ditahan sebagai Jaminan Utang Rp14 Juta, Perempuan di Tasikmalaya Dievakuasi Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Perempuan disekap.

GOSIPGARUT.ID — Seorang perempuan berinisial A, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, diduga ditahan di sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor koperasi di Kecamatan Cibeureum karena persoalan utang sebesar sekitar Rp14 juta.

Peristiwa itu terungkap setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan langsung mengevakuasi korban untuk dimintai keterangan.

Penanganan kasus dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Patroli Samapta II, Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Cibeureum, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga:   Wartawan Foto Dianiaya Polisi Saat Meliput Kerusuhan Buruh di Bandung

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, mengatakan, korban bersama pihak yang diduga terlibat telah diamankan ke Polsek Cibeureum guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi awal, korban memiliki utang sebesar Rp14 juta. Korban sebelumnya bekerja di sebuah koperasi dan diduga dijadikan jaminan sambil menunggu utangnya dilunasi,” kata Rifanto.

Dari hasil penyelidikan awal, lokasi yang diduga menjadi tempat korban ditahan merupakan kantor koperasi. Namun, koperasi tersebut diduga belum berbadan hukum dan masih berada di bawah naungan koperasi lain.

Polisi menduga korban berada di lokasi itu sejak Selasa (23/6/2026). Berdasarkan keterangan sementara dari keluarga pihak yang diduga pelaku, korban datang ke tempat tersebut atas kemauannya sendiri.

Baca Juga:   Setelah Tiga Hari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Sukabumi Akhirnya Dievakuasi di Pantai Santolo

Meski demikian, aparat masih mendalami apakah keberadaan korban di lokasi kemudian berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum. Seluruh keterangan saksi dan korban masih terus diverifikasi dalam proses penyelidikan.

“Dari informasi sementara, tidak ada dugaan kekerasan. Korban juga tidak dirantai maupun mendapat perlakuan kasar. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Rifanto.

Ketua RT 01/RW 12, Jaenudin, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyekapan setelah polisi mendatangi lokasi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban yang juga mengontrak di lingkungan tersebut telah berada di lokasi hampir sepekan.

Baca Juga:   Usai Konvoi Nobar Persib, Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Jalan Ibrahim Adjie Garut

“Informasinya memang dijadikan jaminan. Selama di sana korban tidak mendapat perlakuan kasar, masih diberi memegang telepon genggam dan tidak dirantai,” kata Jaenudin.

Hingga kini, Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih memeriksa korban, saksi, dan pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *