Berita

Hasanuddin: Bupati Garut Jangan Dramatisir Soal Keresahan PPK pada Kelumpuhan Pembangunan

×

Hasanuddin: Bupati Garut Jangan Dramatisir Soal Keresahan PPK pada Kelumpuhan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengatakan, sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Garut ada yang mengundurkan diri. Alasannya, mereka ketakutan karena tidak nyaman dalam bekerja lantaran kerap dilaporkan dan dipanggil pihak kepolisian.

Pernyataan itu mendapat komentar dari analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin. Menurutnya, jika PPK bekerja secara profesional, transparan, mempedomani peraturan yang ada, dan tidak KKN, maka tidak perlu resah dan khawatir.

Hasanuddin menuturkan, sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan, seharusnya Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan hal tersebut kepada PPK, bukan sebaliknya malah mendramatisasi hingga menyatakan akan berdampak lumpuhnya pembangunan dan mereduksi masalah dengan membangun opini seakan-akan akibat pemanggilan pihak kepolisian.

Baca Juga:   Tingkatkan Imunitas Tubuh Warga, Legislator PDIP di Dapil 3 Bagikan Buah Jeruk

“Pak Bupati harus mengetahui bahwa pihak Kepolisian mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, bisa dalam bentuk penyelidikan, hingga pada penyidikan sebagaimana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Senin (5/4/2021).

Hasanuddin melanjutkan, jika ada kritik atau mempertanyakan proses tersebut, pada aturan yang sama, bupati dapat menyampaikan keberatan atau keterangan secara bertanggungjawab kepada pihak kepolisian secara tertulis, bukan menyerang di ruang publik.

Baca Juga:   Bupati Garut Segera Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak 2023 pada 16 Juni Mendatang

“Ini tidak hanya dapat menjatuhkan kewibawaan institusi kepolisian (penegakan hukum), tetapi juga berlindung di balik opini keresahan dan lumpuhnya pembangunan dari menghindari proses penegakan hukum yang ada,” ucapnya.

Terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, menurut Hasanuddin, sebaiknya harus dilihat secara positif sebagai bentuk kontrol dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang secara teknis dilaksanakan oleh PPK untuk penyempurnaan sehingga tidak menimbulkan proses pengadaan barang dan jasa yang KKN, tidak profesional, dan transparan.

Baca Juga:   Bahas 5 Raperda dan Perubahan APBD 2025, Bupati Garut Tegaskan Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan

“Jika PPK sudah bisa bekerja secara baik, tinggal bupati mengeliminasi dan mencegah tekanan titipan atau konflik interest dari pejabat di atasnya untuk tidak bersikap tidak profesional dan keluar dari aturan. Biasanya, tekanan inilah yang dapat mengganggu kinerja PPK, dimana tekanan atau konflik of interest dari bupati dan pejabat lainnya terhadap pengadaan barang dan jasa,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *