GOSIPGARUT.ID — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan penandatanganan pakta intregitas dengan PT. Changsin Reksa Jaya sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di perusahaan yang memperkerjakan karyawan cukup banyak itu, Selasa (15/12/2020) kemarin.
Langkah tersebut dianggap tidak tepat oleh Dewan Pakar Pusat Informasi Study Pembangunan (PISP), Hasanuddin. Karena ia menyebutkan bahwa penanganan penyebaran Covid-19 di “cluster Changsin” dengan model penandatanganan pakta integritas bukanlah bagian dari protokol penanganan pandemi.
“Melainkan itu merupakan pendekatan politis, dan ini bisa berdampak pada (hilangnya) kepercayaan publik terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, ruang publik, atau pusat keramaian,” kata dia dalam siaran persnya yang diterima Rabu (16/12/2020).
Hasanuddin menuturkan, dengan hanya penandatanganan pakta integritas, tidak bisa ditemukan apakah karyawan PT Changsin yang belum terpapar Covid-19 benar-benar negatif.
“(Seharusnya) bukan dengan seremonial penandatangan pakta integritas, melainkan tim gugus tugas memberikan peringatan pada pihak manajemen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Segera lakukan rapid test pada semua karyawan sebagai prasyarat bekerja, karena beberapa karyawan sudah diketahui terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.
Menurut Hasanuddin, jika Ketua Gugus Tugas hendak membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, setidaknya langkah tracing melalui rapid test dan pembukaan posko kesehatan tim gugus tugas di lokasi perusahaan mesti dilaksanakan.
“(Tampaknya) terdapat diskrimansi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Di satu sisi puskesmas dan perkantoran jika terkonfirmasi positif ditutup sementara waktu, namun pada ‘cluster Changsin’ tidak,” kata eks aktivis ’98 ini.
Jika begitu, tambah Hasanuddin, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah dan tim gugus tugas. Bayangkan saja, ada beberap orang di suatu kampung terkonfirmasi Covid-19, kemudian Pemkab melakukan PSBB di kampung itu. Sedangkan ini malah membuat kesepakatan-kesepakatan.
“Kalau begitu kasihan instansi terkait lainnya. Bagaimana mungkin mereka melakukan tindakan ketat protokol kesehatan, sementara pihak pemerintah longgar. Atau jangan-jangan Bupati mengambil langkah sendiri, tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Ingat protokol penanganan pandemi dan protokol penangan Covid-19 itu berbeda,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan, untuk hal ini sudah saatnya DPRD Garut mengingatkan dan menyarankan Bupati, agar jangan mengambil langkah sepihak terus dengan mengabaikan protokol penanganan pandemi. “Memangnya virus bisa diajak sepakat?” kata dia. ***



.png)











