Berita

Pakta Integritas Penanganan Covid-19 di “Cluster Changsin”, Hasanuddin: Itu Tidak Tepat

×

Pakta Integritas Penanganan Covid-19 di “Cluster Changsin”, Hasanuddin: Itu Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan penandatanganan pakta intregitas dengan PT. Changsin Reksa Jaya sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di perusahaan yang memperkerjakan karyawan cukup banyak itu, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Langkah tersebut dianggap tidak tepat oleh Dewan Pakar Pusat Informasi Study Pembangunan (PISP), Hasanuddin. Karena ia menyebutkan bahwa penanganan penyebaran Covid-19 di “cluster Changsin” dengan model penandatanganan pakta integritas bukanlah bagian dari protokol penanganan pandemi.

“Melainkan itu merupakan pendekatan politis, dan ini bisa berdampak pada (hilangnya) kepercayaan publik terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, ruang publik, atau pusat keramaian,” kata dia dalam siaran persnya yang diterima Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:   620 Nakes di Garut Terpapar Covid-19, Enam Meninggal Dunia

Hasanuddin menuturkan, dengan hanya penandatanganan pakta integritas, tidak bisa ditemukan apakah karyawan PT Changsin yang belum terpapar Covid-19 benar-benar negatif.

“(Seharusnya) bukan dengan seremonial penandatangan pakta integritas, melainkan tim gugus tugas memberikan peringatan pada pihak manajemen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Segera lakukan rapid test pada semua karyawan sebagai prasyarat bekerja, karena beberapa karyawan sudah diketahui terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.

Menurut Hasanuddin, jika Ketua Gugus Tugas hendak membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, setidaknya langkah tracing melalui rapid test dan pembukaan posko kesehatan tim gugus tugas di lokasi perusahaan mesti dilaksanakan.

Baca Juga:   Dua PDP Covid-19 di Garut Meninggal Dunia, Salah Satunya Balita 2,5 Tahun

“(Tampaknya) terdapat diskrimansi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Di satu sisi puskesmas dan perkantoran jika terkonfirmasi positif ditutup sementara waktu, namun pada ‘cluster Changsin’ tidak,” kata eks aktivis ’98 ini.

Jika begitu, tambah Hasanuddin, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah dan tim gugus tugas. Bayangkan saja, ada beberap orang di suatu kampung terkonfirmasi Covid-19, kemudian Pemkab melakukan PSBB di kampung itu. Sedangkan ini malah membuat kesepakatan-kesepakatan.

Baca Juga:   Jabar Segera Miliki Mobile Combat Covid-19, Dinilai Bisa Sokong Target 3T

“Kalau begitu kasihan instansi terkait lainnya. Bagaimana mungkin mereka melakukan tindakan ketat protokol kesehatan, sementara pihak pemerintah longgar. Atau jangan-jangan Bupati mengambil langkah sendiri, tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Ingat protokol penanganan pandemi dan protokol penangan Covid-19 itu berbeda,” ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, untuk hal ini sudah saatnya DPRD Garut mengingatkan dan menyarankan Bupati, agar jangan mengambil langkah sepihak terus dengan mengabaikan protokol penanganan pandemi. “Memangnya virus bisa diajak sepakat?” kata dia. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *