Jawa Barat

Komisi I DPRD Jabar Akan Memberi Jalan Lempang untuk Pemekaran Garut Utara

×

Komisi I DPRD Jabar Akan Memberi Jalan Lempang untuk Pemekaran Garut Utara

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bersama PM Gatra di salah satu potensi ekonomi di wilayah Garut Utara yaitu objek Wisata Cangkuang di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Sabtu (28/11/2020). (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung penuh usulan pemekaran wilayah Garut Utara (Gatra). Lembaga ini akan memberikan jalan lempang yaitu mempermudah dan mempercepat proses pembentukan Kabupaten Garut Utara sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Syihabudin, saat meninjau salah satu potensi ekonomi di wilayah Garut Utara bersama 17 anggota Komisi I DPRD Jabar lainnya di objek Wisata Cangkuang di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Sabtu (28/11/2020).

“Kami dari Komisi I DPRD Jabar hadir untuk memenuhi undangan PM Gatra yang ingin memekarkan wilayah Garut Utara. Undangan tersebut sangat strategis karena sesuai dengan program kerja Komisi I yakni pemekaran wilayah. Tidak hanya kabupaten/kota namun juga pemekaran desa. Karena jumlah penduduk di Jabar sangat banyak yakni sekitar 50 juta jiwa dengan luas wilayah mencapai 32 juta hektare,” jelas politisi PKS tersebut.

Baca Juga:   Kelola Sampah, Pemkab Garut Jajaki Kerjasama dengan Korsel

Ahab menjelaskan bahwa jumlah penduduk dan luas wilayah Jabar adalah paling besar di Pulau Jawa, namun jumlah kabupaten/kotanya hanya sedikit jika dibandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perbandingan perbedaan anggaran pun mencapai Rp8 triliun jika dibandingkan kedua provinsi itu.

“Perbedaan anggaran yang begitu besar berdampak pada keterlambatan pembangunan di Jabar sehingga pemekaran wilayah harus segera dilaksanakan. Di Jawa Barat bisa ada pemekaran sampai 40 kabupaten/kota,” ujar dia.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Segera Verifikasi Usulan Calon DOB Garut Utara

“Kami sangat mendukung dan kami akan mempercepat serta mempermudah proses sesuai kewenangan kami karena untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menunggu moratorium yang masih diberlakukan di pusat,” tambah Ahab.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *