Berita

Pendapatan Perkapita Rendah Sebabkan Angka Kemiskinan di Garut Tinggi

×

Pendapatan Perkapita Rendah Sebabkan Angka Kemiskinan di Garut Tinggi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Warga miskin.

GOSIPGARUT.ID — Pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Garut berada di bawah pendapatan rata-rata penduduk Jawa Barat menyebabkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut cukup tinggi. Kemiskinan asli Kabupaten Garut berada di 8,9 persen.

Hal itu dikemukakan Bupati Garut Rudy Gunawan saat kick-off Meeting Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022 dan Persiapan Revisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Garut 2019-2024 di Hotel Santika kawasan obyek wisata Cipanas Tarogong Kaler, belum lama ini.

Ia mengatakan, pendapatan per kapita Kabupaten Garut berada di bawah rata-rata Jawa Barat hampir 21%. Pendapatan rata-rata penduduk Jawa Barat mencapai sebesar Rp11 juta per kapita per tahun. Sedangkan pendapatan per kapita penduduk Garut hanya sebesar Rp8 juta per tahun.

Baca Juga:   Tersebar di 40 Kecamatan, ODP Covid-19 di Garut Capai 751 Kasus

“Ini menjadi persoalan besar, sehingga kemiskinan asli kita, yaitu di angka 8,9 persen,” kata Rudy.

Menurutnya, pendapatan itu sendiri dipengaruhi besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sedangkan keadaan PDRB Kabupaten Garut terbilang rendah. Karenanya, persoalan dihadapi Kabupaten Garut saat ini yakni lemahnya daya beli dan kurangnya PDRB.

“Persoalan Kabupaten Garut adalah lemahnya daya beli, kurangnya PDRB. PDRB itu adalah hasil dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh Kabupaten Garut yang bisa dinilai dengan uang. Sehingga PDRB Kabupaten Garut dan PDRB Jawa Barat berpengaruh besar kepada pendapatan perkapita,” ujar Rudy.

Baca Juga:   Terjadi Kepadatan Arus Lalulintas Kendaraan Saat Libur Iduladha di Garut, Ini yang Dilakukan Polisi

Sebelumnya, Bupati mengatakan perihal kick-off Meeting Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, dan Persiapan Revisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Garut 2019-2024, kegiatan tersebut digelar mengawali proses perencanaan pembangunan Kabupaten Garut tahun 2022. Prosesnya diagendakan dimulai pada Januari hingga dilaksanakannya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Maret atau April.

Baca Juga:   1400 KK di Enam Daerah Jalani PSBM, Pemkab Garut Akan Berikan Jaminan Hidup

RPJMD Kabupaten Garut 2019-2024 perlu direvisi karena ada dinamika dalam kebijakan di pusat (terbitnya Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri No. 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) maupun di provinsi (Revisi RPJMD Provinsi Jabar). Adanya Pandemi Covid-19 juga memengaruhi proyeksi dan realisasi perkekonomian. (Zainulmukhtar)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *