Berita

Kadin Garut Kritisi Larangan Jual LPG 3 Kg pada Pengecer: Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil

×

Kadin Garut Kritisi Larangan Jual LPG 3 Kg pada Pengecer: Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
Galih F Qurbany dan gas LPG 3 kg.

GOSIPGARUT.ID — Kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran menjadi salah satu langkah yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Alih-alih memberikan solusi atas permasalahan distribusi subsidi yang kerap dianggap tidak efisien, kebijakan ini justru dinilai menambah beban masyarakat kecil, sekaligus memutus mata rantai ekonomi pengecer yang juga bagian dari rakyat kecil.

Baca Juga:   Bupati Garut: Kepala Desa Punya Kewajiban yang Sama Melayani Rakyat

Pelarangan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg yang diterapkan oleh pemerintah dinilai memiliki kontradiksi yang mencolok antara niat dan dampaknya.

Menurut Wakil Ketua Kadin Garut, Galih F. Qurbany, subsidi pada hakikatnya adalah instrumen ekonomi yang dirancang untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kebijakan harga pasar yang tidak terjangkau.

Mengacu pada teori subsidi dari Musgrave dan Musgrave (1989), kata dia, subsidi harus memenuhi prinsip efisiensi, pemerataan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, distribusi LPG 3 kg melalui pengecer sebenarnya mencerminkan bentuk subsidi yang adaptif terhadap pola konsumsi masyarakat kecil.

Baca Juga:   Kadin Garut Dukung Pembangunan Situ Bagendit Jadi Destinasi Wisata Dunia

Namun, tambah Galih, kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli gas LPG langsung dari pangkalan resmi justru memperlihatkan absennya prinsip efisiensi tersebut.

“Masyarakat kecil kini harus menempuh jarak yang jauh ke pangkalan, mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, dan menghadapi antrian panjang hanya untuk memperoleh kebutuhan dasarnya,” tandasnya.

Galih menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat kecil.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *