Berita

Para Calon Agen Bansos di Garut Keluhkan Adanya Syarat Rekomendasi Kades

×

Para Calon Agen Bansos di Garut Keluhkan Adanya Syarat Rekomendasi Kades

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bantuan sosial.

GOSIPGARUT.ID — Akuisisi agen bantuan sosial dari BNI ke Mandiri, mulai disosialisasikan. Calon agen yang akan mengajukan menjadi agen bansos Mandiri pun harus sudah menyiapkan dokumen seperti, KK, KTP, NPWP, SKU agen bansos yang ditandatangani kepala desa,rekomendasi kepala desa, lokasi usaha, saldo, dan persyaratan lainnya.

Di Kabupaten Garut, akuisisi agen tersebut tak pelak memunculkan keluhan dan kecemburuan, terutama dalam persyaratan yang harus ada rekomendasi dari kepala desa.

Menurut salah seorang calon agen Mandiri, Dadang, dirinya kesulitan mendapatkan surat rekomendasi dari kepala desa karena kepala desa sudah menyiapkan calon agen sendiri.Padahal dirinya sudah memiliki warung, transaksi reguler berjalan setiap hari, dan modal yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan agen bansos.

Baca Juga:   Kecewa Mantan Pacar Menikah, Pria Asal Garut Tusuk Calon Suami Mira

Hal serupa juga diungkapkan calon agen bansos Mandiri, Usep dari Kecamatan Pameungpeuk, yang menyebut pihak mandiri sudah punya calon agen sendiri berdasarkan pemetaan dan titipan, seperti kepala desa, LSM, wartawan, dan lainnya.Sehingga Usep merasa pesimis bisa disetujui menjadi agen bansos Mandiri.

Tudingan lain pun muncul, dengan dugaan kartu kesejahteraan sosial (KKS) yang diberikan oleh pihak Bank Mandiri kepada kepala desa yang sudah bekerjasama dengan agen (e-warung).

Customer Service Officer Bank Mandiri, Amiruddin, menjelaskan, akuisisi agen BNI ke Mandiri sudah diberitahukan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sehingga agen sudah bisa mengajukan untuk menjadi agen Mandiri dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga:   Bupati Garut Tekankan Urgensi Kemandirian Fiskal Saat Perpanjang MoU dengan BNI

“Calon agen semestinya tidak panik dan berspekulasi karena jika calon agen memenuhi persyaratan maka akan disetujui menjadi agen bansos Mandiri,” kata dia, Jum’at (25/9/2020).

“Surat Keterangan Usaha (SKU) dan rekomendasi dari kepala desa,dimaksudkan agar agen bansos nantinya bisa terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kepala desa,” tambah Amiruddin.

Ia menuturkan, SKU dan rekomendasi kepala desa, tujuannya agar agen bansos Mandiri nantinya bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak pemerintah desa sehingga tercipta suasana kondusif di lapangan.

Baca Juga:   Pemuda Garut Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Diselamatkan Pengendara Mobil di Tengah Malam

Selama agen tersebut warungnya ada,lokasi usaha dan kartu pengenal sama serta memiliki transaksi reguler,Amiruddin menjamin agen tersebut bisa menjadi agen Bansos Mandiri.

Terkait KKS yang KPM-nya meninggal dunia, pihak bank beserta agen akan memanggil ahli waris dibuktikan dengan KK/KTP untuk selanjutnya menggunting KKS tersebut di hadapan para pihak dan dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut,sehingga tidak ada lagi penggesekan. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *