GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Agama (PA) Garut menyebut bahwa kasus perceraian di Kabupaten Garut setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga saat ini, PA Garut mencatat lebih 3.525 kasus gugatan perceraian yang ditangani sejak awal tahun 2020.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Kamaludin, menyebut bahwa setiap harinya pihaknya menangani 20 hingga 30 perkara perceraian.
“Perceraian karena alasan ekonomi memang biasanya dari golongan menengah ke bawah. Sedangkan yang lainnya terkait tanggung jawab. Faktor ekonomi dan tanggung jawab memang saling berkaitan,” katanya, Kamis (3/9/2020).
Kasus perceraian di Kabupaten Garut, dari data yang dimilikinya, setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 1000 kasus. Dari sejumlah perkara yang ditangani oleh PA Garut, 80 persen di antaranya adalah kasus perceraian.
Kamaludin mengatakan bahwa mereka yang melakukan gugatan cerai memiliki rentang usia yang bervariatif, namun umumnya mereka yang menggugat cerai berusia 40 tahun ke bawah.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut, para hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Garut pun harus bekerja keras dengan jadwal sidang perceraian yang cukup padat.
“Masyarakat pun cukup memahami kalau mereka harus menunggu agak lama dalam proses sidang cerainya,” ungkapnya.
Terkadang, ucap Kamaludin, warga memang harus menunggu sejak pagi hingga siang hari untuk bisa masuk ke ruang sidang. “Namun kami pastikan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan tetap kami terapkan,” tutupnya. (Mrdk)



.png)











